Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan 4 tersangka Pengiriman Narkotika Antar Provinsi




Medan, (SHR) Ditresnarkoba Polda Sumut, Berhasil,  Menggagalkan, 4 Tersangka Pengiriman Narkotika Antar Provinsi Seperti, Golongan I Seberat 1.000 Gram (1 KG), Di Depan indomaret Besitang Kabupaten  Langkat Menuju Kota Madya, Kamis 17 Aggustus Sekira Pukul 22.30 wib.
            Informasi dihimpun Awak Media, Petugas Kepolisian dari Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu Asal dari Provinsi NAD Ke Provinsi Sumut dengan menggunakan Mobil warnah hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM. Selanjutnya Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba yang Dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, SIK, MH dengan didampingi kanit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol Dr. B. Marpaung, SH, S.Sos, MHum melakukan penyelidikan dan didapay adanya 1 (satu) Unit Mobil warnah hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM meklintas Di Daerah Baeitang |Kabupatean Langkat  menuju Kota Medan. Selanjutnya membuntuti di depan indomaret Besitang Kabupatean Langkat  melakukan penghadangan terhadap kendaraan 1 (satu) Unit Mobil warnah Hitam Jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM dan menangkap 4 orang tersangka Musli Aldi Pada saat dilakukan penangkapan tersebut disita barang bukti dari tersangka Narkotika Jenis Shabu seberat 1.000 (seribu) Gram, 6 (Enam) Unit Handphone dan 1 (satu) Unit Mobil Land Cruiser Prado No. Pol :Bk 1381 IM tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakn pesanan Hasbalah (Belum tertangkap).
Sementara  4 tersangka kita amankan  bernama Yossi Andrian Saputra Alias Andre (23) warga Komplek Bumi Mas Indah Kabupatean Banyuasi Sumsel, Baktial (29) warga Jalan Desa Teungoh Glumpang VII ?Kecamatn Matang Kuli Aceh Utara, Musli Aldi (39) warga Jalan Tempua No. 66 Desa Sei Sekambing B Medan Sunggal (Meninggal Dunia ), karean ketika diperjalanan guna pengembangan kasus, tersangka Musli Aldi melakukan perlawanan  dengan cara berupaya merampas senjata api milik petugas kepolisian sehinggah Petugas Kapolisian melakuakn tindakan tegas dan terukur sehinggah mengakibatkan tersangka Musli Aldi Meninggal Dunia.

            Dari hasil introgasi terhadap tersangka tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan pengembangan dengan mencari Hasballah Ke Desa Sentis Percut Seituan Kabupatean Deliserdang namun Pada Saat  sudah tiba dilokasi yang dimaksud Handphone milik Hasballah sudah mati. Kemudian tersangka Yossi Andrian Saputra dan Baktiar dan barang bukti dibawah ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut sedangkan tersangka Musli Aldi yang meninggal dunia Rumah Sakit Bhyangkara Polda Sumut.    

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto dan Ditresnarkoba Polda Sumut,  Kombes Pol Hendri Marpaung. Saat diwancaraai wartawan,kasus penangkapa dijelaskaN Ditresnarkoba To dua orang  upaya pengembangan kita berditak tegas kita kirim ke keluarganya kita ekspos secara Tenis Dijelaskan Ditresnarkoba  kami telah mengungkap kasus antik 2017 pengungkap selama 4 kali pertama 5kg dan terakhir pertama  1kg dan  paket dikemas secara baik seperti bungkus teh asal Malasyiah  kami tidak ditipu  barang bukti kita temukan yang mematikan kami diperintah Kapolri Pengungkap Narkoba atau Jaringan perlawan atau melarikan diri tindak tegas dan  jaringan antar negara barang asal Malasyiah datang dari aceh masuk  ke Medan ditribusi Sumatera Selatan kepada rekan pers kalau ada informasi pengedar langsung di informasi kita saling kerjasama mambasmi Pengedar Narkoba. barang bukti kita mankan 1 buah bungkus besar sabu dengan berat 1 (satu) Kilogram / 1.000 (seribu) Gram, 6 buah Handphone, 1 unit mobil warnah hita jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IMM dan pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) Subs . Pasal 112 ayat Jo. Pasaql 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman Hukuman Penjara Singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1000.000.000.00 (satu miliar Rupiah) (ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.