Alamak!!! Alat Penangkapan Ikan Pukat Trawls Marak Beroperasi Di Belawan


BELAWAN - SHR      Laut adalah ciptaan Maha Karya Tuhan yang paling indah, lebih lagi ikannya yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia  dan kemajuan perekonomian bagi masyarakat khususnya Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Belawan. Rabu(26/07/2016)

Mirisnya, laut  seakan tak suci lagi, Kini alat penangkapan ikan pukat hela(Trawls) marak beroperasi dilaut.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republuk Indonesia Nomor /Permen-KP/2015."bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat trawls diwilayah NKRI mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan dan mengancam kelestarian sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat tangkap trawls tersebut". 

Salah satu wadah perpanjangan lidah para nelayan-nelayan tradisional dan untuk menjawab keluh kesah para nelayan, Rusli menyayangkan bahwa kapal Trawls diwilayah perairan laut Belawan marak beroperasi. 
"Sesuai peraturan Menteri tersebut kan sudah jelas tidak diperbolehkan lagi, karena merusak lingkungan namun kenyataannya mengapa masih ada Trawls yang beroperasi, anehnya pengusaha lewat dua Asosiasi (Asosiasi Pengusaha Perairan Sumut) dan (Asosiasi Pengusaha Gabion Belawan), mereka meminta hal ini ditunda dikarenakan untuk mengganti alat tangkap membutuhkan biaya dan proses yang besar" kata Rusli 

Dan Rusli menegaskan mana yang tinggi Peraturan Menteri atau Kesepakatan? 
"Jadi Keluarlah Surat edaran /Keputusan dari Dirjen Tangkap yang bermaksud diberi batas waktu selama 6 bulan, setelah enam bulan dua Asosia tersebut memohon lagi keDirrjen tangkap tersebut, dan hal ini tidak dikeluarkan Dirjen lagi, kemudian muncullah kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha dihadiri tokoh-tokoh nelayan bersama Dinas Perikanan Kelautan hasilnya kesepakatan tersebut diperbolehkan, jadi mana yang tinggi Peraturan Menteri atau kesepakatan" sambung dia lagi.

Trawls jelas dampaknya menurunkan sumber daya ikan dan mengancam kelestarian sumber daya ikan "Didalam kesepakatan ini diatur zona tongkap sedangkan didalam Peraturan menteri  tidak diatur  zona tangkap, sekarangkan persoalannya alat tangkap bukan zona tangkap" pungkasnya

Menurut pantauan para nelayan, Pukat PI jenis Trawls masih beroperasi alias ilegal. Harapannya dimohonkan kepada pihak yang terkait, tolong segera ditindak dan cabut izin berlayarnya 

Terpisah, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Ir Arief Rahman Lamatta MM menegaskan bahwa akan segera menindak alat penangkapan Pukat Trawls yang masih beredar.
"Desember 2017 akhir bakal dimusnahkan" kata Arief ketika dikonfirmasi awak media ini via seluler  (Ariel) 
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.