Bripka Edward Ternyata Otak Pelaku Pencurian Mobil dan Pistol Polisi, Kapolres: Layak Ditembak Mati



 MEDAN, (SHR)  - Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi benar-benar kesal dengan sikap anggotanya Bripka Edward Efendi Hasibuan alias Edo (36).Ia menjadi otak pelaku pencurian mobil dan senjata api milik Bripka Jenli Hendra Damanik, anggota Polsek Medan Kota.Saat ditemui SwaraHatiRakyat.Com di Mako Brimob Polda Sumut, Yemi mengatakan Bripka Edward sudah tidak pantas menjadi anggota Polri."Dia itu layak ditembak mati saja. Tidak layak lagi dia jadi anggota Polri. Memalukan," kata Yemi, Rabu (3/5/2017).Ia mengatakan, Bripka Edward Efendi selama ini bertugas di Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Belawan. Sudah sembilan bulan, Bripka Edward lari dari kesatuan."Dia itu DPO. Sudah banyak kasusnya itu. Layak itu ditembak mati," kata Yemi. Untuk proses hukumnya, lanjut Yemi, saat ini ditangani Polrestabes Medan. Sebab, Satreskrim Polrestabes Medan yang menangkap Bripka Edward."Nanti kalau sudah selesai proses hukumnya di Polrestabes, baru kita tangani kode etiknya," tegas Yemi.Sebelumnya, Bripka Edward Efendi Hasibuan ditangkap bersama komplotannya di satu rumah di kawasan Mabar, Medan Deli pada Minggu (30/4/3017) kemarin. Ia menjadi otak pelaku pencurian mobil dan senjata api milik Bripka Jenli Hendra Damanik.Dalam aksinya, Bripka Edward mengumpankan seorang wanita bernama Siti Nurhalizah Sitorus alias Puput (20).Modus yang dilakukan pelaku, dengan cara berkenalan lewat Facebook. Setelah itu, umpan bernama Siti yang menyaru sebagai Putri mengajak Bripka Jenli menginap di Hotel Lonari Jalan Djamin Ginting Medan.Saat berada di hotel, Bripka Jenli dibius dan mobilnya dibawa kabur. Tak hanya kehilangan mobil, Jenli juga kehilangan senjata api jenis revolver yang disimpannya di dalam mobil Inova Silver berplat palsu BM 1000.Setelah kejadian ini, pada 24 April kemarin Bripka Jenli buat laporan. Pada 30 April, Edward dan tersangka lainnya masing-masing M Budi (37) warga Jl KL Yos Sudarso KM 12, berperan sebagai penyedia obat bius, Heri Afandi Nainggolan (33) warga Desa Kalapak, Kecamatan Tiga Balata, Siantar yang berperan mengantarkan tersangka Edward ke Hotel Lonari ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan.(*)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.