Lagi, Penghuni Rutan Diamankan Karena Miliki 30 Bungkus Ganja


BINJAI, (SHR)  - Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungpura Kriston Napitupulu kembali menangkap basah narapidana pemilik narkotika, Sabtu (8/4/2017) pukul 20.05 WIB.
Dari kamar nomor 5 B, Kriston mendapatkan 30 bungkus kecil ganja ukuran kecil yang dibungkus rapi menggunakan kertas koran.Ganja yang diduga hendak diperjualbelikan di dalam rutan tersebut disembunyikan di dalam bantal yang berada di atas lemari pakaian.Mendapatkan barang haram tersebut dia pun menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura Aiptu Mimpin Ginting. Mendapatkan informasi Ginting bersama anggotanya lalu menuju rutan.Tiba di Rutan, Mimpin bersama Kalapas langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ibnu, Muamar dan Riki serta para tersangka yang diyakini pemilik ganja itu.
"Setelah mendapatkan keterangan dari saksi yang merupakan pegawai lapas akhirnya kami menetapkan tiga tersangka," katanya, Minggu (9/4/2017).Tersangka pemilik ganja itu adalah Tri Haldrni Lubis alias Embis (20) warga komplek Asabri, Air Hitam, Harmadoni (27) Jalan KH Karim, Prona, Rambung Dalam dan Suspendi alias Pendi (46) warga Sei Bamban."Para tersangka diamankan setelah mengaku ganja itu adalah mikik mereka," kata Ginting.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.