Tiga Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Kepolisian



Medan  (SHR) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Ketiga yang diduga pengedar tersebut adalah ES (23) warga Aceh, IRS (32), warga Pematangsiantar serta MH (39), juga warga Aceh.
Penangkapan dilakukan setelah Unit II Subdit II Ditresnarkoba Poldasu mendapat informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Medan. Tim langsung bergerak untuk menyelidikinya, dan penyelidikan yang dilakukan memakan waktu sekitar 2 pekan.
"Informasi adanya pengiriman narkoba itu ternyata benar. Pengiriman dilakukan menggunakan minibus penumpang jenis L300 dari arah Aceh menuju Medan," ujar Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Edy Iswanto melalui Kasubdit II, AKBP Hilman Wijaya, Rabu (22/3).
Kemudian kemarin, Selasa 21 Maret 2017, sekitar pukul 23.45 WIB, tim membuntuti minibus tersebut dan dilakukan penghentian di daerah Stabat, Langkat.
Begitu dihentikan, personel menggeledah minibus dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 500 gram yang disimpan di dalam sepatu yang dipakai dua tersangka.
Di tempat terpisah, pengontrolan peredaran narkoba terus dilakukan hingga ke parkiran kampus USU. Di parkiran tersebut ditangkap tersangka inisial IRS. "Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke markas," ucap Hilman.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.