SIANTAR, (SHR) Denny Indra Pratama
ditangkap personel Polres Pematangsiantar dalam kasus membawa gadis di
bawah umur tanpa izin dan melakukan tindak pencabulan kepada FHG (15).
Indra diamankan, Selasa (28/2/2017)
Denny merupakan warga yang beralamat Jalan Rakutta Sembiring Gang SD
RK Kel. Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
"Tersangka ditangkap telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul
terhadap anak dan membawa perempuan yang belum dewasa. Sebagaimana
dimaksud dalam pasal 81 subs 82 UU RI NO.35 THN 2014 dan pasal 332 KUHP,
sesuai dengan dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP / 56 / II / 2017 / SU /
STR, tanggal 27 Februari 2017," jelas Kanit Reskrim Polres Siantar, AKP
Yuken.
Penangkapan Denny dilakukan setelah adanya laporan dari ibu FHG,
Tiurma Nainggolan (49) warga Jalan Rakutta Sembiring Kota
Pematangsiantar.
"Dalam laporannya, pada tanggal 19 Februari 2017 pelaku menjemput
korban dan membawanya ke rumah pelaku, kemudian pada 20 Februari 2017
sekira pukul 01.00 WIB tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban
di dalam rumah pelaku. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2017 sekira
pukul 02.30 WIB pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban
di Penginapan Pulo Gumba Jalan Rakutta Sembiring Kel. Naga Pita Kec.
Siantar Martoba kota Pematangsiantar," jelas
"Kemudian pada pada tanggal 26 Februari 2017 korban diamankan oleh
keluarganya di Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematangsiantar dan setelah
ditanyai oleh keluarganya, korban mengatakan bahwa selama tidak pulang
ke rumah dirinya bersama dengan pelaku dan pelaku juga menyetubuhinya
sebanyak dua kali," pungkas Kanit Reskrim Yuken.(ceria)
Home
KabarDaerah
Sopir yang Bawa Kabur Gadis 15 Tahun dan Mencabulinya Berkali-kali Akhirnya Ditangkap
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.