Sopir yang Bawa Kabur Gadis 15 Tahun dan Mencabulinya Berkali-kali Akhirnya Ditangkap

 SIANTAR, (SHR)  Denny Indra Pratama ditangkap personel Polres Pematangsiantar dalam kasus membawa gadis di bawah umur tanpa izin dan melakukan tindak pencabulan kepada FHG (15). Indra diamankan, Selasa (28/2/2017)
Denny merupakan warga yang beralamat Jalan Rakutta Sembiring Gang SD RK Kel. Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
"Tersangka ditangkap telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan membawa perempuan yang belum dewasa. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 subs 82 UU RI NO.35 THN 2014 dan pasal 332 KUHP, sesuai dengan dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP / 56 / II / 2017 / SU / STR, tanggal 27 Februari 2017," jelas Kanit Reskrim Polres Siantar, AKP Yuken.
Penangkapan Denny dilakukan setelah adanya laporan dari ibu FHG, Tiurma Nainggolan (49) warga Jalan Rakutta Sembiring Kota Pematangsiantar. "Dalam laporannya, pada tanggal 19 Februari 2017 pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah pelaku, kemudian pada 20 Februari 2017 sekira pukul 01.00 WIB tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban di dalam rumah pelaku. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2017 sekira pukul 02.30 WIB pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban di Penginapan Pulo Gumba Jalan Rakutta Sembiring Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba kota Pematangsiantar," jelas
"Kemudian pada pada tanggal 26 Februari 2017 korban diamankan oleh keluarganya di Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematangsiantar dan setelah ditanyai oleh keluarganya, korban mengatakan bahwa selama tidak pulang ke rumah dirinya bersama dengan pelaku dan pelaku juga menyetubuhinya sebanyak dua kali," pungkas Kanit Reskrim Yuken.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.