Kantor Pengadilan Belawan |
Pada persidangan yang berlangsung Rabu, 25 Januari 2016 di PN Medan di Belawan, majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada salah seorang terdakwa, yakni Nurul Uswatun Hasanah, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan Haza Putra SH dalam persidangan sebelumnya. JPU menjerat terdakwa bukan dengan pasal pembunuhan, melainkan Pasal 480 KUHP sesuai surat panggilan terdakwa sidang No 235/N.2.26.3/Ep.2/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017 yang ditandatangani atas nama Kepala Cabang Kejari Belawan Bambang Heripurwanto SH.
Namun ketika dikonfirmasi wartawan kenapa JPU menggunakan Pasal 480 KUHP padahal terdakwa merupakan pelaku pembunuhan, Haza Putra tidak mau menjawab. Sekadar mengingat kembali, bahwa para pelaku sebelum menghabisi nyawa korban terlebih dahulu melucuti harta korban karena sebelumnya para pelaku sudah mengatur siasat agar korban bisa ditaklukkan dengan mudah. Para pelaku ini mengumpankan Nurul Hasanah melalui jejaring sosial untuk menjerat korban. Setelah berkomunikasi lewat jejaring sosial, korban dan Nurul janjian bertemu dan berkaraoke bersama di salah satu lokasi tempat hiburan di Medan Marelan.
Setelah berkaraoke selama berapa jam, Nurul dan Rudi Chandra kemudian pulang dengan menggunakan mobil Toyota Rush. Namun di perjalanan, Edo dan ketiga rekannya memberhentikan korban dan merampok korban. Karena korban melawan, mereka kemudian mengikat korban dengan lakban hingga korban kehabisan napas dan akhirnya meninggal dunia. Lalu jasad korban mereka buang ke Sungai Buluh Cina. Para pelaku kemudian menjual mobil korban kepada penadah sebesar Rp30 juta.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut aktivis Lembaga adaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Sumut Armen Tanjung, Senin (6/2) di Belawan menilai pengenaan Pasal 480 KUHP terhadap terdakwa Nurul Hasanah tidak masuk akal. Pihaknya meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap Kajari Belawan Bambang Heripurwato SH dan JPU Haza Putra terkait kasus vonis ringan terhadap terdawak kasus pembunuhan tersebut. "Bila mana terbukti menerima imbalan dari Nurul Hasanah terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Rudi Chandra, supaya dihukum kembali sesuai UU yang berlaku di RI ini," pinta Armen. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.