Kasat Reskrim AKP Edy Safary |
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemmi Mandagi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Safary kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap di depan Hotel Pardede Belawan. Dia terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan. “Tersangka tidak menggubris tembakan peringatan, hingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur di bagian paha kanannya,” katanya.
Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit TNI AL Belawan untuk mendapat perawatan. “Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucap Edy. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.