Polres Langkat Gerebek Galian C di Hinai

Gambar Galian C Di Langkat
 Langkat, (SHR) Personel Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat, mengamankan supir dan operator, Ram alias Abah (51), warga Pasar VIII Desa Baru, Kecamatan Hijai, Kabupaten Langkat karena melakukan pertambangan illegal (galian C), tak jauh dari kediamannya, kemarin. Petugas turut menyita barang bukti eskavator dan truk bermuatan tanah  galian masing-masing nomor polisi BK-8439 PI, BK-8607 XP dan buku berisikan catatan pengangkutan.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Dharma didampingi Pjs Kasubag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/2) membenarkannya pihaknya mengamankan sopir dan operator alat berat yang melakukan pertambangan illegal tersebut. Dijelaskannya, sebelumnya petugas mendapat informasi di tempat kejadian perkara (TKP) ada salah satu kegiatan pertambangan tanah tanpa ijin dengan menggunakan satu unit alat berat eskavator.
Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan menemukan dua dum truk bermuatan tanah. Kemudian personel mengamankan kedua barang bukti tersebut dan menanyakan muatannya. Kedua sopir mengaku tanah yang mereka bawa berasal dari lokasi kejadian perkara. Petugas menemukan alat berat eskavator yang sedang menggali tanah. ”Selanjutnya personel mengamankan barang bukti tersebut berikut sopir dan operator eskavator ke Polres Langkat guna proses lanjut,” ujar Kasat Reskrim. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.