Kantor Polsek Medan Labuahan |
Dari hasil penggerebekan berhasil diamankan tersangka Yr (44) yang saat itu sedang mengguncang dadu. Sementara para pelaku permainan judi dadu lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi juga disita barang bukti berupa uang Rp372.000, 15 buah anak dadu, 1 buah mangkok, 1 buah piring, dan 1 helai tikar pasangan dadu. Menurut Kapolsek Medan Labuhan saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh unit reskrim dan akan dijerat dengan pasal perjudian sesuai Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.