OTT Disdik Karo, Poldasu Tetap Majukan Perkaranya

 
Dirkrimsus Poldasumut Kombes Pol Toga Panjaittan

Medan, (SHR) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polda Sumut berhasil menjaring empat oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Karo dan seorang wali murid dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabanjahe, beberapa waktu lalu.Namun hingga kini, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut belum ada menetapkan satu orangpun sebagai tersangka.Seolah kasus yang dilidik oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut ini ngambang. Namun, Polda Sumut membantah jika disebut OTT itu tak memiliki kemajuan.Dir Res Krimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan, Senin (13/2) siang, membantah hal tersebut. Menurut dia, perkara OTT itu masih terus berlanjut.“Sumber uangnya yang masih dicari tahu. Kalau itu dari APBN, bisa saja kena (jadi tersangka),” ungkap Toga saat ditanya kendala yang dialami penyidik dalam proses penyelidikannya.Pernyataan tak jauh berbeda juga diutarakan Kasubdit III/Tipikor Res Krimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia. Dia bilang, pihaknya masih mendalami asal muasal uang yang disita melalui OTT senilai Rp170.110.000 itu.“Tetap maju perkaranya. Masih tahap lidik. Kami harus membuktikan uang itu apakah ada pertanggung jawabannya atau tidak,” tepis Dedi.Dia sebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah oknum ASN Disdik Karo‎ guna membuktikan uang hasil OTT tersebut. Ditanya kapan, sayangnya ujar Dedi, kalau pemanggilan sebagai saksi itu belum dijadwalkan.“Akan mau kita panggil lagi pihak-pihak yang diduga terlibat. Oknum Disdik karo sudah dipanggil dua minggu terakhir ini bergantian dan jalan terus‎,” tandasnya.Sebelumnya, wakil rakyat dari Sumut mengendus adanya tidak keseriusan dan kejanggalan kepada Polda Sumut terkait proses penyelidikan lanjut OTT oknum ASN Disdik Karo tersebut.Atas hal itu, mereka berencana akan mendengar penjelasan langsung dari Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel.Menurut Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, keterangan dari Kapoldasu Rycko butuh didengar. Sebab, kasus ini sudah hangat karena digoreng oleh media massa.“Ada memang baiknya polisimelakukan itu, sehingga jadi ada rasa takut untuk kalangan birokrasi melakukan hal-hal yang dapat merugikan rakyat.” ujar politisi PDIP ini. Bahkan, dia ‎mengendus aroma tidak sedap dalam kasus OTT PNS Disdik Karo ini.Pasalnya, kata dia, petugas yangmenyita barang bukti, namun tidak ada menetapkan tersangka.“Itu sangat aneh dan perlu ada klarifikasi.Apakah bisa ketika seseorang membawa uang dalam jumlah besar, lantas uang itu dijadikan barang bukti. Sedangkan pemilik uang itu tidak dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.Pengamat hukum dari ‎Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa) Muslim Muis.Dia menilai dan kuat dugaan petugas terkait sudah menyalahgunakan wewenangnya selakuaparat penegak hukum.Menurut Muslim, pelaku dengan barang bukti ibarat dua sisi dari satu keping mata uang yang tidak terpisahkan.“Ada barang bukti, harusnya ada tersangka. Aneh, jika barang bukti ada tetapi tersangka tidak ada. Kecuali tersangkanya ada, barang buktinya sudah tidak ada. Itu mungkin bisa terjadi,” pungkasnya.Diketahui, empat PNS Disdik dimaksud berinisial BG, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP selaku Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW selaku Tata Usaha (TU) SMPN 1, Kabanjahe. Kemudian, TS selaku perwakilan wali peserta didik di SMPN 1 Kabanjahe serta FJG, seorang staf Pendidikan Mengenah‎ (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.‎ Dalam operasi itu, barang bukti berupa uang senilai Rp170.110.000 disita dari tas ransel milik FJG dan EW. (ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.