Polres Binjai Ringkus Otak Pencurian Spesialis Rumah Mewah

Medan (SHT)Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai akhirnya berhasil menangkap otak pelaku pencurian spesialis rumah mewah, di Komplek Perumahan Taman Binjai Indah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, pada 10 Maret 2016 silam. Tersangka Sumadi alias Madi (36), warga Desa Batu Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh ditangkap di rumahnya, Jumat (20/1) malam, setelah diburon lebih 10 bulan. Dari pria tersebut, polisi menyita barang bukti diduga hasil kejahatan berupa, uang Rp 50 ribu, tiga jam tangan, telepon genggam, komputer
jinjing, dua kartu ATM, sensor proyektor, topi, tas jinjing wanita, empat kotak telepon genggam, dan tas sandang, serta tiga sebo yang biasa digunakan untuk beraksi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kita, pria bersangkutan merupakan otak pelaku spesialis pencurian itu," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu melalui Kasat Reskrim, AKP Ismawansa, didampingi Kanit
Pidum, Ipda Tono Listianto, kemarin. Dijelaskan Ismawansa, operasi penangkapan itu merupakan tindak lanjut peristiwa pencurian yang terjadi di kediaman Cahyadi alias Akwang (45), tepatnya di Jalan Lotus, Komplek Perumahan Taman Binjai Indah, Kota Binjai.
Dalam peristiwa itu, kawanan pelaku diperkirakan lebih lima orang, sempat menyekap seluruh penghuni rumah, lalu menjarah uang tunai Rp 50 juta, 100 gram perhiasan emas, tujuh telepon genggam, senjata air softgun, dan berbagai barang berharga lainnya. "Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu gerbang depan, setelah sebelumnya memanjat tembok samping Komplek Perumahan Taman Binjai Indah," terang Ismawansa.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku merusak jerjak baja dan jendela dapur menggunakan linggis, lalu menyelinap masuk menuju kamar tidur Beni Sutanto (74), tidak lain mertua pemilik rumah (korban, red). "Begitu masuk, komplotan ini kemudian menyekap Beni Sutanto dan perawatnya, Nidar (20), dengan cara mengikat tangan dan kaki mereka menggunakan tali sepatu, serta membungkam mulut keduanya menggunakan kain sprai," sebut Ismawansa.
Selanjutnya, para pelaku merangsek ke kamar pemilik rumah, Cahyadi, lalu menyekapnya besama istrinya Irawati (42). Bahkan tiga anak korban, yang saat itu masih terlelap di kamar ketiga, tidak luput dari penyekapan. "Usai menyekap ketujuh penghuni rumah, para pelaku dengan leluasa menjarah seluruh uang dan barang berharga milik korban. Selanjutnya mereka melarikan diri melalui jalur yang sama," beber Ismawansa. Beruntung aksi pencurian itu diketahui Sahril dan Sugianto, dua petugas keamanan komplek perumahan tersebut. Keduanya bergegas  menolong eluruh penghuni rumah, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Begitu dilaporkan, polisi langsung menuju kediaman korban guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi sempat mengindentifikasi sidik jari, dan mengamankan barang bukti linggis, sepasang sarung tangan, serta beberapa tali sepatu dan kain sprai, yang digunakan untuk menyekap para korban.  "Setelah beberapa pekan kasus ini ditangani, dua dari tujuh pria komplotan pencuri tersebut berhrasil ditangkap di Jalan Letjen Djamin Ginting, Simpang Tuntungan, Kota Medan," jelas Ismawansa.
Mereka itu, Yapi Pinem alias Joker (38), dan Juan Sukandar alias Juan (42). Keduanya warga Jalan Seroja Raya Gang Seroja VII, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Tersangka YP terpaksa ditembak kakinya, karena berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Dari keterangan dua tersangka inilah, kita akhirnya mengetahui identitas dan alamat lima anggota komplotan pencuri lainnya, termasuk tersangka SM, yang diduga sebagai otak pelaku kejahatan," kata Ismawansa.
Beruntung setelah keterangan tersangka YO dan JS didalami, keberadaan tersangka SM terdeteksi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Seketika itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Binjai diinstruksikan berangkat menuju
Aceh, guna menangkap pria bersangkutan. Alhasil setibanya polisi di kediaman tersangka SM, pria tersebut akhirnya ditangkap, lalu dibawa menuju Mapolres Binjai. Bersamaan dengan itu, polisi turut menyita sejumlah benda berharga dan perlengkapan lain, yang diduga barang hasil kejahatan.
"Setelah kita selidiki, motif kejahatan komplotan ini murni tindakan kriminal. Sebab menurut tersangka SM dan dua pelaku yang kita tangkap sebelumnya, mereka memang telah merencanakan aksi kejahatan itu
sebelumnnya," ungkap Ismawansa. Terkait aksi kejahatan itu, dia mengaku menjerat tersangka SM dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan/perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
"Meskipun tiga pelaku pencurian ini sudah berhasil ditangkap, namun kita masih terus menelusuri keberadaan empat anggota komplotan lainnya, termasuk menemukan barang bukti mobil yang mereka gunakan saat beraksi," pungkas Ismawansa. (DED)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.