3 Oknum PTKI Terdakwa Korupsi




Medan,SHR-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan pabrik mini pengolahan kelapa sawit dan alat laboratorium uji di Politekhnik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 5,6 miliar masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," tandas JPU Fitri di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/1/2017).

Ketiga terdakwa yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.
Meski begitu, terdakwa Zuherman dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 941 juta. Namun, Zuherman sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 973 juta. "Sisanya sebesar Rp 31 juta akan dikembalikan ke terdakwa," ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono.

Sedangkan terdakwa Makmur dibebankan membayar UP sebesar Rp 382 juta. Dia telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 450 juta. "Sisa uang akan dikembalikan ke terdakwa Makmuur sebesar Rp 67 juta," pungkas JPU.
Ia menilai ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasehat hukumnya pada sidang yang dilanjutkan pekan depan.( Caseria )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.