Medan,SHR-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi menuntut
tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan pabrik mini pengolahan
kelapa sawit dan alat laboratorium uji di Politekhnik Teknologi Kimia Industri
(PTKI) Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 5,6 miliar masing-masing
selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," tandas JPU Fitri di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/1/2017).
Ketiga terdakwa yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.
Menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," tandas JPU Fitri di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/1/2017).
Ketiga terdakwa yakni Hamdan Suharto Bintang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ir Zuherman selaku Direktur Ganeshatama Prasetya dan Drs Makmur Sembiring selaku Direktur CV Juma Purba.
Meski begitu, terdakwa Zuherman dibebankan Uang Pengganti
(UP) sebesar Rp 941 juta. Namun, Zuherman sudah mengembalikan kerugian negara
sebesar Rp 973 juta. "Sisanya sebesar Rp 31 juta akan dikembalikan ke
terdakwa," ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo
Handono.
Sedangkan terdakwa Makmur dibebankan membayar UP sebesar Rp 382 juta. Dia telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 450 juta. "Sisa uang akan dikembalikan ke terdakwa Makmuur sebesar Rp 67 juta," pungkas JPU.
Sedangkan terdakwa Makmur dibebankan membayar UP sebesar Rp 382 juta. Dia telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 450 juta. "Sisa uang akan dikembalikan ke terdakwa Makmuur sebesar Rp 67 juta," pungkas JPU.
Ia menilai
ketiga terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasehat hukumnya pada sidang yang dilanjutkan pekan depan.( Caseria )
Usai mendengarkan tuntutan, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasehat hukumnya pada sidang yang dilanjutkan pekan depan.( Caseria )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.