ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditargetkan 12 Hari dan Peralihan Hak Maksimal 10 Hari

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditargetkan 12 Hari dan Peralihan Hak Maksimal 10 Hari
JAKARTA – swarshatirakyat  com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan dengan memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat. Melalui inovasi Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), proses pengukuran bidang tanah ditargetkan selesai dalam 12 hari, sedangkan pelayanan peralihan hak atas tanah ditargetkan maksimal 10 hari.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan bahwa sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah), sementara layanan PERINTIS telah berjalan di 131 Kantah.

“Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan inovasi yang dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR).

Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.

Melalui mekanisme ini, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah diberikan kesempatan menentukan sendiri tanggal pelaksanaan pengukuran berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur di Kantor Pertanahan.

Adapun target penyelesaian layanan ditetapkan selama 12 hari, dengan rincian waktu tunggu pelaksanaan pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran dilakukan.

“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelas Dalu Agung.

PERINTIS, Peralihan Hak Tanah Ditargetkan 10 Hari

Selain mempercepat pengukuran bidang tanah, ATR/BPN juga menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Program ini dirancang untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui integrasi tahapan pelayanan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.

Dalam skema tersebut, pembagian waktu penyelesaian dilakukan secara terukur, yakni:

1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah, maksimal tiga hari.
2. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maksimal dua hari.
3. Kantor Pertanahan, maksimal lima hari.

Dengan pembagian tahapan tersebut, keseluruhan proses dalam skema PERINTIS ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

Dalu Agung menjelaskan, percepatan pelayanan ini membutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh pihak agar setiap tahapan berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.

“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tuturnya.

Melalui kedua inovasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya mengubah pola pelayanan pertanahan menjadi lebih terukur, baik dalam proses pengukuran bidang tanah maupun peralihan hak.

Penerapannya membutuhkan kedisiplinan aparatur dalam memenuhi standar waktu pelayanan, keterbukaan informasi mengenai prosedur, serta koordinasi yang kuat antara seluruh instansi dan pihak terkait.

Menurut Dalu Agung, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kepastian mengenai waktu penyelesaian setiap permohonan.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkasnya.

Dengan hadirnya Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan pertanahan dengan prosedur yang jelas dan waktu penyelesaian yang terukur.

Transformasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta semakin berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.(clara)

Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 46/SP/X/BH/2026, 28 Oktober 2026.
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.