Rohil///Swarahatirakyat//Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Penyidik Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Selasa (6/10/2026).
Tersangka yang diserahkan yakni IG, yang menjabat sebagai Bendahara Dewan Perwakilan II KNPI Kabupaten Rokan Hilir periode 2023-2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir. Tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan Kajari Rohil Firdaus SH MHum melalui Kasi Intelijen Alfriwan menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, IG diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KNPI sebesar Rp498,5 juta. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam proposal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka juga diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam menyimpan dan membelanjakan dana hibah serta menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyerahan tersangka diterima tim JPU Kejari Rokan Hilir yang terdiri atas Margaret Cindy Sari Sihotang, S.H., selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Cristi Meilin Silitonga, S.H. dan Akbar Hamdani Rambe, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum.
Usai proses Tahap II, JPU Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hilir akan melakukan penahanan terhadap IG di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI Rohil kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam proses hukum ini, IG tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(NO)


0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.