Wamen Ossy Serahkan Sertipikat MBR di Kabupaten Banjar, Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Layak Huni

Wamen Ossy Serahkan Sertipikat MBR di Kabupaten Banjar, Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Layak Huni
BANJAR —swarahatirakyat.com
 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui percepatan legalisasi dan sertipikasi tanah.

Sebanyak 40 sertipikat tanah bagi MBR di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (2/9/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tetapi juga memiliki kepastian dan perlindungan hukum atas tanah tempat rumah tersebut berdiri.

“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan legalitas hak atas tanah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tidak hanya bangunan rumah layak yang disiapkan, tetapi alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Wamen Ossy seusai penyerahan sertipikat.

Menurutnya, legalitas tanah merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan hunian yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikannya.

3.154 Sertipikat MBR di Kalimantan Selatan

Wamen Ossy menjelaskan, program sertipikasi bagi MBR dilaksanakan melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kantor Pertanahan di daerah. Program tersebut terintegrasi dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat untuk tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” jelas Wamen Ossy.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan program sertipikasi tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang memang membutuhkan dukungan pemerintah dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah.

Tanah Dipastikan Clear and Clean Sebelum Rumah Dibedah

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang terlebih dahulu memastikan legalitas tanah penerima program.

Menurutnya, sertipikasi menjadi tahapan penting sebelum dilakukan intervensi terhadap kondisi rumah melalui program perbaikan atau pembangunan hunian.

“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi terlebih dahulu. Kita pastikan tanahnya clear and clean, tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” kata Rifqinizamy.

Ia menjelaskan, setelah proses sertipikasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN selesai, program tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam rangka mendukung pelaksanaan program Tiga Juta Rumah.

Dengan demikian, sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi penting agar penyediaan rumah bagi MBR tidak hanya berorientasi pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang ditempati.

Tinjau Rumah Penerima Sertipikat

Usai menyerahkan sertipikat, Wamen Ossy bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI meninjau sejumlah rumah milik penerima sertipikat MBR di Desa Mekar.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program di lapangan berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Rangkaian kegiatan juga diikuti Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui percepatan sertipikasi tanah bagi MBR, pemerintah berupaya membangun fondasi yang lebih kuat bagi penyediaan hunian layak. Legalitas tanah diharapkan tidak hanya menjadi dokumen kepemilikan, tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraannya.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.