RUU Reforma Agraria Disepakati Dilanjutkan ke Sidang Paripurna DPR RI

JAKARTA –swarahatirakyat///Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi diselesaikan dan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang digelar di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik selesainya pembahasan tingkat pertama tersebut. Ia berharap RUU ini nantinya dapat menjadi landasan yuridis yang kuat dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.

“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I. Sebagaimana telah kita dengarkan tadi secara bersama, seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU ini untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II,” ujar Nusron.

Menurutnya, Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya negara mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kemakmuran rakyat.

Pengaturan mengenai Reforma Agraria dinilai penting mengingat tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu dilaksanakan secara adil sekaligus memberikan kepastian hukum.

RUU tersebut juga dirancang untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan agraria, termasuk konflik yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, persebaran kewenangan antarlembaga, mekanisme penyelesaian konflik, serta penerapan fungsi sosial atas tanah.

“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan,” kata Nusron.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum itu, perwakilan seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Pada akhir rapat, seluruh fraksi menyatakan menerima RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya, yakni Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dan anggota Badan Legislasi DPR RI.

Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Dengan disepakatinya Pembahasan Tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini memasuki tahapan selanjutnya sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

(Clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.