Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Muhammadiyah Pohuwato Kini Lebih Optimal Kembangkan Pendidikan

POHUWATO —swarahatirakyat//Legalitas tanah menjadi pijakan penting bagi organisasi keagamaan dalam mengembangkan amal usaha, khususnya di bidang pendidikan. Hal itu dirasakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, setelah tanah yang selama ini digunakan untuk sekolah dan kegiatan amal usaha sejak 2010 akhirnya memiliki sertipikat.

Sertipikat tanah wakaf tersebut diserahkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato pada Kamis (17/9/2026). Kepastian hukum atas tanah tersebut dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi Muhammadiyah untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan serta berbagai program sosial kemasyarakatan.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikasi tanah memberikan manfaat besar bagi keberlanjutan dan pengembangan amal usaha Muhammadiyah di daerah tersebut.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful usai menerima sertipikat tanah wakaf.

Menurut Saiful, proses pengurusan sertipikat baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, seiring terjadinya pergantian kepengurusan dan regenerasi di lingkungan organisasi.

Sebelumnya, tanah yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha Muhammadiyah tersebut belum memiliki sertipikat. Kondisi itu membuat pengembangan fasilitas maupun akses terhadap dukungan pemerintah menjadi terbatas.

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.

Dengan terbitnya sertipikat, Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato kini memiliki kepastian hukum atas tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan organisasi.

Saiful menyambut baik selesainya proses sertipikasi tersebut. Ia menyebut kepastian legalitas tanah sekaligus mengakhiri keraguan yang selama ini dirasakan terkait status tanah yang digunakan untuk amal usaha Muhammadiyah.

“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki atau menyerahkan tanah untuk diwakafkan agar segera mengurus legalitasnya melalui sertipikasi. Menurutnya, kepastian hukum penting untuk memastikan tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

“Kami sangat mengharapkan kepada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkas Saiful.

522.026 Objek Tanah Wakaf

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, hingga September 2026 terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah memiliki sertipikat.

Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan masyarakat. Pemanfaatan terbesar diperuntukkan bagi masjid sebesar 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, serta pesantren 4,10 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas aset, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.