Riki Agasi Korban Pemukulan, Dijadikan Sebagai Tersangka

 



Medan, SHR - Sidang Perdata Gugatan Perbuatan  Melawan Hukum  Atas Tuntutan  Ganti Rugi Riki Agasi memasuki tahap pembuktian saksi.



Dalam Sidang gugatan perdata.No.40.Pdt.G/2026/PN. Medan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Polsek Medan Area sebagai Tergugat I.

 


Gugatan yang diajukan oleh Riki Agasi sebagai penggugat  memasuki agenda pembuktian keterangan saksi.

Sidang digelar pada Selasa, (1/9/2026) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan hadir, kuasa hukum Penggugat Riki Agasi, ada beberapa tim hukum dari Tergugat I. dan satu orang kuasa hukum dari pihak tergugat II.

Gugatan ini diajukan Riki Agasi melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Riki Agasi selaku korban pemukulan dan perampasan sepeda motor miliknya. Sampai pada saat ini ada dugaan  Masih berada di tangan pelaku. 

Korban dilaporkan, hingga ditetapkan menjadi tersangka penahanan dilakukan oleh Tergugat I.

Merasa tidak sesuai fakta hukum dan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh pihak tergugat.

Keluarga Riki Agasi melakukan upaya hukum dengan menempuh jalur Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri(PN) Medan. 

Hal tersebut terbukti Majelis Hakim Tunggal memutuskan bahwa Riki Agasi benar-benar tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan atau tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga Majelis Hakim meminta kepada Termohon Polsek Medan Area. Untuk membebaskan Riki Agasi dari segala jeratan hukum.

Yang mana fakta hukum yang sesungguhnya Riki Agasi adalah korban. Fakta Hukum saat pembuktian di sidang Permohonan Praperadilan tidak ada saksi yang dihadirkan didalam persidangan oleh  pihak Polsek Medan Area.

Dugaan kuat Polsek Medan Area malakukan Rekayasa hukum dalam penyelidikan dan penyidikan, tidak ada memiliki saksi fakta yang melihat dan menyaksikan langsung  kejadian.

Riki Agasi selaku korban yang telah dilaporkan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat di tahan selama, 44 hari. 

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya akhirnya Riki Agasi dinyatakan bebas dari segala jeratan hukum, dan pihak Termohon Polsek Medan Area diminta untuk segera membebaskannya dari tahanan.

Pada agenda tuntutan ganti rugi, majelis hakim mulai proses pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari para pihak. Yaitu saksi yang mengetahui praperadilan (Prapid). Sedangkan pihak Tergugat Polsek Medan Area, tidak akan menghadirkan saksi dari pihak mereka.

Datuk Nikmat Gea S,H. Selaku kuasa hukum Riki Agasi menyampaikan bahwa dalam agenda sidang pada hari itu (1/9/2026), "adalah penghadiran dua orang saksi yaitu dari Penggugat, " yang mana kedua saksi dihadirkan terkait fakta hukum. 

Putusan permohonan prapradilan di PN. Medan yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Korban telah sangat merasa dirugikan, oleh para Tergugat,  merampas hak dan kemerdekaan orang lain, yang mana korban, ditetapkan menjadi tersangka, dan sempat ditahan.

Selayaknya Narapidana (Napi), dalam gugatan yang diajukan Riki Agasi nilai ganti rugi berupa materil dan immateril Rp. 250,000,000. dan ganti rugi atas apa yang sudah dialaminya secara  materil dan immateril.

Alhamdulillah semua berjalan lancar atas keterangan kedua saksi dari pihak Penggugat didepan Ketua Majelis Hakim serta Hakim Anggota kedua saksi tersebut telah menyampaikan yang sebenarnya, ucap Datuk Gea.

 "Kami yakin Majelis Hakim akan bertindak adil dan bijak dalam menyikapi kasus ini, biarlah Beliau yang menilai kebenaran maupun fakta hukum, atas kezoliman dari para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sidang lanjutan kedepan pada (8-9-2026) memasuki agenda bukti surat tambahan dari Penggugat,ujat Datuk Gea, S.H.

(Revi/BR)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.