Polsek Batang Kuis Tangkap Lepas 3 Pelaku Curanmor

 



Medan (SHR) Polda Sumut akan usut tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA, SDC dan R yang diduga ditangkap lepas Polsek Batang Kuis.

"Kita akan usut jika demikian. Silahkan dilaporkan. Kita masih punya Bid Propam dan Itwasda yang bisa dipercaya," ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Ia juga menegaskan kasus curanmor tidak bisa berdamai.

"Masa kasus curanmor yang termasuk pencurian dengan pemberatan (curat) didamaikan. Baru kali ini saya dengar seperti itu," tegasnya.

"Kalau seperti itu nanti, ya ga usalah proses hukum. Curanmor, tertangkap terus berdamai. Curanmor lagi, tertangkap, berdamai lagi. Jika begitu apa arti penegakan hukum?," tanyanya heran.

Terpisah, salah seorang istri terduga pelaku, MU ketika ditanya kapan para pelaku dibebaskan, ia mengatakan saat menjenguk, Sabtu (22/8/2026).

"Iya pak (Sabtu), sekalian jenguk kami ke sana," jawabnya sembari mengatakan suaminya belum bekerja.

Diketahui sebelumnya,  Jajaran Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim.

Peristiwa terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Korban AAS (19) warga Desa Tanjung Sari memarkirkan sepeda motornya di pinggir Jalan Rumbia, Dusun II, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.

Saat ditinggal beberapa saat, motor milik korban raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Batang Kuis.

Kamis malam (6/8/ 2026) sekira pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Tabi’ul Hidayat bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RA (31), warga Jalan Nusa Indah, Desa Tanjung Sari, Batang Kuis dan SDC, (35) warga Jalan Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Berdasarkan keterangan SDC, motor hasil curian tersebut sudah dijual R (35)

Ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Batang Kuis dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Kapolsek Batang KuisAKP Surahman, S.H, Pada Saat Dikonfirmasi Awak Media Pesan WhatsApp Tidak Memberikan Komentar.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis  Ipda Tabi'ul Hidayat, S.H., M.H. Pada Saat di telepon Awak Media Tidak Benar .(Tim) 


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.