Polres Dairi Musnahkan 4,56 Kg Ganja Hasil Penggerebekan di Sumbul


DAIRI — swarahatirakyat///Polres Dairi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,56 kilogram yang disita dari pengungkapan kasus di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (9/9/2026).

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto, didampingi Kasat Narkoba Polres Dairi Iptu Marlon Hutapea dan Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kasi Pidum Pengadilan Negeri Dairi Jatmiko Irawan, S.H., serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dairi Ade Djaya.

Kompol Hadi Sucipto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Nomor B-1194/L.2.20/Enz.1/05/2026 tentang Surat Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2026," kata Hadi saat konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

Berawal dari Informasi Warga

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Sumbul.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial RNS.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak menuju rumah RNS di Dusun Lae Rias, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Di lokasi, polisi mengamankan RNS dan menemukan 10 paket daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran.

Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti di rumah tersangka.

Saat diperiksa, RNS mengaku masih menyimpan tanaman ganja yang ditanam di area perladangan miliknya. Lokasi ladang itu berada sekitar 100 meter di belakang rumah.

Petugas kemudian bersama aparat desa setempat bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Hasilnya, polisi menemukan lima batang tanaman ganja yang masih hidup dan ditanam di tengah area perladangan.

"Di sana polisi menemukan lima batang tanaman ganja hidup yang ditanam di tengah area perladangan," ujar Hadi.

Total Barang Bukti Lebih dari 4,6 Kg

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 paket ganja kering dengan berat bersih total 345,93 gram.

Dari jumlah itu, sebanyak 18,59 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara 327,34 gram lainnya dimusnahkan.

Selain ganja kering, lima batang tanaman ganja yang ditemukan di ladang memiliki berat total 4.300 gram. Sebanyak 65,57 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian, sedangkan sekitar 4.234,43 gram dimusnahkan.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai sekitar 4,56 kilogram.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Dairi.

"Terhadap tersangka beserta seluruh berkas perkaranya telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hadi.

Keterangan foto: Petugas memusnahkan barang bukti ganja hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Sumbul dengan cara dibakar di halaman Mapolres Dairi, Rabu (9/9/2026). (Clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.