SERGAI –(SHR) Personil Sikum Polres Serdang Bedagai (Sergai), bersama Bidkum Polda Sumut melalui tim hukumnya menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak balita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Pukul.10.00 Wib.
Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum tersangka berinisial CN (42) warga Desa Sei Rampah, Sergai, yang keberatan atas prosedur penetapan tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sergai.
Pihak Satreskrim tetap kooperatif menghadiri tiap agenda persidangan, mulai dari pembacaan gugatan hingga proses pembacaan hasil/putusan guna menguji keabsahan formal prosedur hukum, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H.
Dari hasil sidan praperadilan menyatakan, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/ 2026/ Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 Tentang Penetapan Tersangka Atas nama C N dugaan Tindak Pidana Cabul yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sergai pada tanggal 13 Agustus 2026 tidak sah dan batal demi hukum.
“Setelah adanya putusan ini, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku”, Pungkasnya. (Ceria)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.