Namo Rambe, (SHR) Maret 2026 — Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Namo Rambe telah menerima laporan masyarakat dengan Nomor: LP/B/19/III/2026/SPKT/POLSEK NAMO RAMBE, terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dialami oleh Saudara Andong Krisman Ginting selaku Pelapor.
Laporan tersebut dibuat pada 25 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan Pelapor, perkara tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
SEJUMLAH TINDAKAN PENYELIDIKAN TELAH DILAKUKAN
Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Namo Rambe disebut telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
• Melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut;
• Memanggil Terlapor untuk dimintai keterangan;
• Memanggil sejumlah saksi yang dianggap berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana; dan
• Melakukan proses penyelidikan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor.
Namun demikian, menurut Pelapor, sampai saat ini belum terdapat kepastian hukum yang jelas mengenai perkembangan dan arah penyelesaian perkara tersebut..
PERSOALAN PROFESIONALITAS, TRANSPARANSI, DAN AKUNTABILITAS
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan laporan masyarakat.
Dalam perspektif pelayanan dan penegakan hukum, masyarakat tentu mengharapkan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, serta memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Andong Krisman Ginting, dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang dialaminya bukan sekadar persoalan hukum. Peristiwa tersebut disebut telah menimbulkan rasa trauma dan ketakutan, sehingga Pelapor berharap memperoleh perlindungan serta kepastian melalui proses hukum.
Namun, menurut Pelapor, lambannya kepastian mengenai perkara tersebut justru menimbulkan rasa kecewa dan kekhawatiran serta berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
PERTANYAAN UNTUK PENEGAKAN HUKUM
Mengapa proses penanganan laporan ini belum memberikan kepastian hukum kepada Pelapor?
Apakah terdapat kendala dalam proses penyelidikan?
Apakah seluruh alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh telah dievaluasi secara menyeluruh?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah proses penanganan perkara telah berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak Polsek Namo Rambe agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
PERBANDINGAN DENGAN PERKARA LAIN
Perhatian terhadap perkara ini semakin besar ketika masyarakat membandingkannya dengan pemberitaan mengenai penanganan perkara lain yang dinilai berlangsung relatif cepat.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus yang melibatkan konten kreator Polda Sitanggang di Kuantan Singingi (Kuansing).
Perbandingan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa setiap perkara harus memiliki kecepatan penanganan yang sama, karena setiap perkara memiliki fakta, alat bukti, karakteristik, dan ketentuan hukum yang berbeda.
Namun, perbandingan tersebut dapat menjadi pertanyaan publik mengenai standar, transparansi, serta kepastian waktu dalam penanganan laporan masyarakat.
HARAPAN KEPADA PIMPINAN KEPOLISIAN
Kami berharap perkara ini mendapat perhatian dari:
Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri agar proses penanganan laporan masyarakat dapat dipastikan berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian proses hukum ketika melaporkan dugaan tindak pidana.
JANGAN SAMPAI ADA “ANDONG-ANDONG” BERIKUTNYA
Kuasa Hukum Andong, Andre Manullang, SH, CPLA, CTA dari Law Firm A.G.M & Partners menyayangkan tindakan Penyidik yang menangani perkara ini karna tidak kunjung juga menetapkan Terlapor sebagai Tersangka. Perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap masyarakat yang datang mencari perlindungan hukum kepada Kepolisian memperoleh pelayanan dan penanganan yang layak. tuturnya.
Keadilan bukan hanya tentang bagaimana hukum ditegakkan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian bahwa laporannya benar-benar ditangani.(Tim).

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.