Penyidik & Penuntut Umum Wajib Memberikan Salinan BAP dalam Waktu 1 Hari

Jakarta (SHR) Dalam penegakan hukum Dr Jhon S. E Panggabean, S.H.,M.H menyapa kembali Masyarakat Peduli Hukum dalam Channel Youtube Jhon se Panggabean yang berjudul "Penyidik & Penuntut Umum Wajib Memberikan Salinan BAP dalam Waktu 1 Hari" dengan link : https://www.youtube.com/watch?v=B5jL3nYPjWg

Dalam ulasannya agar  masyarakat dan khususnya  advokat muda memahami kewajiban penyidik dan Penuntut Umum dalam proses pemeriksaan Tersangka, Terdakwa.

Dalam suatu proses perkara pidana penyidik memeriksa tersangka. Dimana setelah selesai pemeriksaaan Tersangka akan menandatangani berita acara pemeriksaan atau disebut BAP yang juga ditandatangani Penyidik.

Dr Jhon SE Penggabean SH.MH mengatakan sangat disayangkan masih adanya perdebatan di TV dimana Tersangka, atau Terdakwa dan Advokat nya protes karena tidak di serahkan BAP padahal sudah pembacaaan dakwaan dipersidangan artinya bukan tersangka lagi bahkan sudah Terdakwa, ini merupakan sesuatu hal disesalkan karena kewajiban Penyidik dan Penuntut umum menyerahkan BAP tersebut.

Sebelum KUHAP Baru tentang BAP memang sering menjadi Persoalan karena dalam perakteknya sering BAP tersebut tidak diberikan kepada Tersangka atau Advokatnya atau diberikan setelah lama atau setelah terjadi protes dari Tersangka atau Advokatnya.

Dimana dalam Pasal 72 UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP Lama),  menyatakan " Atas permintaan tersangka atau penasehat hukum pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya".  Dalam ketentuan tersebut  tidak ada limit waktu kapan harus diberikan.

Sehingga agar ada kepastian hukum, maka dalam pasal 153 UU Nomor 20 tahun 2025 (KUHAP baru ) secara tegas menyatakan Penyidik, Penuntut umum atau Petugas Lembaga Pemasyarakatan wajib memberikan salinan berita acara kepada Tersangka, Terdakwa atau Advokatnya untuk kepentingan pembelaan dalam waktu paling lama 1 (satu ) Hari terhitung sejak  penandatanganan  berita acara pemeriksaan.

Berdasarkan  Pasal  153 KUHAP baru tersebut jelas bahwa penyidik penuntut umum atau petugas lapas wajib memberikan BAP kepada Tersangka, Terdakwa atau advokatnya oleh karenanya  apabila ada Penyidik atau Penuntut umum tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaa (BAP ) kepada Tersangka atau Advokatnya jelas itu merupakan pelanggaran hukum.

Oleh karenanya para penengak hukum harus melaksanakan KUHAP secara Konsekuen karena KUHAP Baru adalah merupakan peraturan yang berlaku saat ini dan merupakan pedoman hukum  dalam proses suatu perkara pidana.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.