Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian Masyarakat
SLEMAN —swarahatirakyat.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa transformasi organisasi dan layanan pertanahan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transformasi tersebut tidak boleh sekadar mengubah struktur organisasi, tetapi harus berujung pada layanan yang lebih mudah, jelas, cepat, dan memberikan kepastian.
Penegasan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
“Ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” ujar Nusron.
Dalam rakor tersebut, Nusron meminta jajaran Kantah memastikan transformasi organisasi dan layanan dapat mulai diterapkan pada 2026. Untuk tahap awal, transformasi pelayanan difokuskan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.
Evaluasi dilakukan terhadap sejumlah Kantah yang telah lebih dahulu menerapkan transformasi organisasi dan layanan. Sebanyak 10 Kantah yang telah menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan menjadi bagian dari evaluasi untuk melihat efektivitas penerapan model tersebut.
“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi (Kasi)-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” katanya.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap 17 Kantah perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari. Masing-masing Kantah menyampaikan pengalaman, masukan, serta berbagai kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaan layanan di lapangan.
Menurut Nusron, evaluasi tersebut diperlukan agar berbagai hambatan dalam proses pelayanan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan. Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kepastian waktu penyelesaian permohonan masyarakat.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat sebagai pemohon harus mendapatkan kejelasan mengenai proses dan waktu penyelesaian layanan pertanahan. Dengan demikian, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat.
Untuk mempercepat pelaksanaan transformasi, Nusron meminta Kanwil dan Kantah yang belum menerapkan perubahan tersebut agar segera mempersiapkan diri.
Perluasan transformasi organisasi akan dilakukan secara bertahap. Pada 24 September 2026, sebanyak 50 Kantah tambahan ditargetkan mulai menerapkan transformasi. Selanjutnya, pada akhir Desember 2026, transformasi akan kembali diperluas ke 50 Kantah lainnya.
Dengan demikian, total target transformasi organisasi pada tahun 2026 mencapai 110 Kantah.
“Karena pada tanggal 24 September tahun ini, tadi saya mendapatkan laporan dari Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan MR), langsung akan ditembak tambah 50 kantor. Kemudian pada akhir Desember juga akan ditembak lagi 50 kantor sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” jelas Nusron.
Sementara itu, transformasi layanan Peralihan Hak juga akan diperluas dengan target minimal mencakup jumlah Kantah yang sama, yakni 110 Kantah.
“Kalau ditambah dengan yang Peralihan Hak ini minimal sama. Jadi 110 kantor,” lanjutnya.
Nusron meminta seluruh Kakanwil dan Kepala Kantah yang menjadi bagian dari perluasan transformasi untuk memastikan perubahan tersebut benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih sederhana, transparan, mudah dipahami, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkasnya.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi transformasi layanan dan organisasi yang dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala dan MR) Einstein Al Makarima.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.