Rugikan Negara Rp29,5 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Smartboard Langkat Dituntut Belasan Tahun Penjara

 

Medan///Swarahatirakyat // Tiga terdakwa korupsi smartboard berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun 2024 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/9/2026).

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Saiful Abdi selaku mantan Kepala Disdik Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai rekanan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat, Bosna Trimanta Perangin-angin dkk, membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Dalam surat tuntutannya, jaksa menuntut Saiful 11 tahun penjara.

Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda senilai Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tidak dibayar selama satu bulan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Terdakwa Budi Pranoto Seputra,sebagai Direktur PT Bismacindo Perkasa, disebut menikmati keuntungan hingga Rp26 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 yang merugikan negara Rp29,5 miliar.

Atas perkara tersebut, Budi Pranoto dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat. Selain pidana penjara, Budi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp26 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Saiful juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar subsider tujuh tahun penjara.Tuntutan tersebut dibacakan JPU David Simamora di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga terdakwa, yakni Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, serta Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa, terbukti terlibat dalam perkara pengadaan Smartboard tersebut.

Jaksa menyebut pengadaan 312 unit Smartboard yang disalurkan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Langkat seharusnya bernilai sekitar Rp11 miliar termasuk pajak.Namun, dalam proses pengadaan, anggaran yang dipatok mencapai Rp49,9 miliar. Jaksa menduga terjadi penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Menurut JPU, Budi Pranoto membeli Smartboard dari PT Galva dengan harga sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit. Namun, barang tersebut kemudian dijual kepada Dinas Pendidikan Langkat dengan harga mencapai Rp158 juta per unit.Jaksa juga mengungkapkan bahwa sejak proses pemilihan rekanan hingga pencairan anggaran pengadaan Smartboard senilai Rp49,9 miliar telah diatur oleh para terdakwa. PT Bismacindo Perkasa kemudian ditunjuk sebagai penyedia.

Dalam prosesnya, Saiful Abdi dan Supriadi disebut tidak melakukan pengecekan harga sebelum pengadaan diumumkan melalui e-katalog.Dari keuntungan pengadaan tersebut, JPU menyebut Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar, Supriadi Rp500 juta, sedangkan Budi Pranoto disebut menerima atau menikmati Rp26 miliar.

Meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Saiful Abdi dihukum 11 tahun penjara serta dibebani membayar uang pengganti Rp2,5 miliar,” ujar JPU David Simamora saat membacakan nota tuntutan.

Terhadap Budi Pranoto, jaksa menuntut pidana 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari serta uang pengganti Rp26 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Sementara Supriadi dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari serta uang pengganti Rp500 juta subsider tujuh tahun penjara.Jaksa menilai hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan mereka menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Khusus Saiful Abdi, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi PPPK Langkat Tahun 2023.Sedangkan hal yang meringankan, Saiful dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa juga menyebut Bahrun Walidin alias Baron sebagai orang yang disebut menjadi suruhan Budi Pranoto. Namun, JPU tidak merinci jumlah uang yang diterima Baron.

Jaksa hanya menyebut Baron memperoleh 44 persen dari penjualan 312 unit Smartboard tersebut.Setelah tuntutan dibacakan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa pada 11 September 2026 mendatang.(BR)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.