Mantan Pasien Jadi Perampok, Dokter di Sidikalang Ditodong Parang dan Diikat


SIDIKALANG — swarahatirakyat.com
Desakan ekonomi dan persoalan keluarga membuat seorang pria paruh baya berinisial PS (60) nekat melakukan aksi perampokan terhadap tempat praktik seorang dokter di Jalan Tembakau Nomor 14, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Ironisnya, korban dalam aksi tersebut, dr. Nico R. Tjowandi (61), bukanlah orang asing bagi pelaku. PS diketahui pernah menjadi pasien dokter tersebut.

Aksi perampokan itu dilakukan seorang diri pada Selasa malam, 1 September 2026. Berbekal sebilah parang, lakban, serta penutup wajah, PS menyatroni tempat praktik korban dan mengancam dokter tersebut hingga tidak berdaya.

Kasus itu akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi. Setelah sempat melarikan diri hingga ke Duri, Riau, PS akhirnya berhasil diamankan polisi ketika turun dari bus di wilayah Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, didampingi Wakapolres Kompol Hadi Sucipto, Kasat Reskrim IPTU Darma Lumbanraja dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, mengungkapkan bahwa pelaku telah terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar tempat praktik korban.

"Pelaku mengetahui dr. Nico R. Tjowandi memiliki banyak pasien dan sebagian pembayaran dilakukan secara tunai. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar tempat praktik korban," kata Otniel dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Menurut Otniel, aksi tersebut bermula ketika PS melintas di depan tempat praktik korban. Saat itu, pelaku melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menjalankan niat jahatnya.

PS terlebih dahulu pulang ke rumahnya di Jalan Gang Soala Gogo, Desa Huta Rakyat. Di rumah, ia mengambil parang, lakban berwarna cokelat, serta sebo atau penutup wajah model ninja.

Setelah itu, pelaku kembali menuju tempat praktik korban.

Sekitar pukul 20.15 WIB, PS masuk ke ruang praktik dengan mengenakan sebo. Ia kemudian berpura-pura memanggil korban.

Begitu dr. Nico menghampirinya, pelaku langsung menodongkan parang ke bagian pinggang kiri korban sembari meminta uang dan kartu ATM.

Dalam kondisi terancam, korban kemudian diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban. Mulut korban juga dibungkam sehingga tidak mampu memberikan perlawanan maupun meminta pertolongan.

Setelah berhasil melumpuhkan korban, PS mengambil uang tunai sebesar Rp12.190.000, satu unit telepon seluler merek Samsung, serta satu cincin emas yang dikenakan korban.

Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

"Pelaku kemudian mengambil uang tunai, handphone dan cincin emas korban. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat berpura-pura menelepon rekannya. Ia seolah-olah hendak melarikan diri ke kawasan Pancur Batu untuk mengelabui korban," jelas Otniel.

Buang Sebo ke Danau Toba

Usai menjalankan aksinya, PS berusaha menghilangkan barang-barang yang dapat mengarah kepada dirinya. Dalam pelariannya, pelaku membuang sebo dan jaket yang digunakan saat beraksi ke aliran Danau Toba dari atas Jembatan Tano Ponggol, Pangururan, Kabupaten Samosir.

PS kemudian melarikan diri menuju Dolok Sanggul hingga ke Duri, Riau. Setelah beberapa hari berpindah-pindah tempat, pelaku akhirnya memutuskan kembali menuju wilayah Sidikalang.

Namun, perjalanan pulangnya justru mengakhiri pelarian PS.

Tim Satreskrim Polres Dairi berhasil mencegat dan mengamankan pelaku saat turun dari bus di wilayah Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Setelah diamankan, kami langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kejahatan tersebut," ujar Otniel.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Sebilah parang yang digunakan dalam aksi perampokan ditemukan disembunyikan di dapur rumah keluarga pelaku.

Sementara itu, cincin emas milik korban ditemukan disembunyikan di bagian kerah pakaian yang dikenakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, PS juga mengakui sebagian uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk membayar utang.

"Pelaku juga mengaku uang hasil kejahatan sebagian digunakan untuk membayar utang," ungkap Otniel.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Dairi menegaskan perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan serta ancaman hukuman terhadap pelaku.

PS kini ditahan di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.

"Terhadap pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Otniel.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi maupun keluarga tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindak kekerasan dan kejahatan terhadap orang lain.

Keterangan foto: Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus perampokan dokter di Mapolres Dairi, Rabu (9/9/2026). (Clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.