Madina//Swarahatirakyat//Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengamankan Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana kehutanan.Julita diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor, mengatakan keberadaan terpidana berhasil diketahui setelah tim melakukan pemantauan dan menelusuri pergerakannya. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Intelijen Kejati Sumut hingga dilakukan pengamanan di lokasi.Pada saat diamankan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun, terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” ujar Jupri.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di Sungai Lolo. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, lokasi penggalian berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Material hasil galian kemudian didulang untuk memperoleh emas.
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Julita berupa 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Setelah diamankan, Julita dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administrasi, kemudian diserahkan kepada Kejari Madina untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.Kasi Pidum Kejari Madina, Gilbeth Sitindaon, selanjutnya melaksanakan eksekusi dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Jupri menegaskan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku,” tegasnya.(Zulfahri)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.