Kasasi Di Tolak, Putusan Menguat, Ahli Waris Wajib Bayar Rp 1,128 Miliyar

 



Medan, (SHR)  Mahkamah Agung  Republik  Indonesia akhirnya memberikan  kepastian hukum dalam sengketa antara  Sehat Singarimbun dan Yuspita  Singarimbun melawan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan antara lain Ibu Betty Mutiara Br Silalahi, Perintis Samuel Siahaan, Rachel Y Siahaan, Yoshua L Siahaan dan Mahdalena H Siahaan.

Melalui Putusan Mahkamah Agung  RI Nomor 1732 K/PDT/2026 tanggal 29 Juni  2026, Mahkamah Agung secara tegas  MENOLAK permohonan kasasi yang  diajukan Para Pemohon Kasasi.

Putusan tersebut sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan  Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tanggal  11 Desember 2025 yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri  Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tanggal 15 Oktober 2025 yang menegaskan kewajiban para Tergugat yang merupakan ahli waris almarhum Ir. Bintang  Siahaan untuk membayar kepada Para Penggugat sebesar: Rp1.128.900.000,00- kepada ibu Sehat Singarimbun dan Ibu  Yuspita Singarimbun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dongan Nauli Siagian SH,MH yang didampingi oleh Haris Dermawan SH,MH, Bayu Subronto SH dan Satria Adiguna SH di kantor Pelita Konstitusi Medan, Senin, (31/8/2026). 

"Kami menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan  bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa  pelaksanaan," ujar Dongan.

"Sudah tiga tingkatan peradilan  yang dijalani, di Pengadilan  Negeri Medan  kami menang, di Pengadilan Tinggi Medan  putusan dikuatkan dan di Mahkamah Agung Kasasi di tolak, dengan demikian kami selaku Kuasa Hukum menghormati  sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI," ujar Dongan.

" Kepada  seluruh  pihak  yang mempunyai  kepentingan,kami minta jangan  lagi  ada  upaya untuk mengaburkan, menghindari,  atau mengulur-ulur pelaksanaan putusan.” tegas Dongan.

Menurut Dongan N Siagian SH.MH perjuangan memperoleh keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan.

“Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara. Keadilan harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan. Kalau putusan yang  sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari kepastianhukum itu sendiri menjadi persoalan,” tegasnya lagi.

Karena tahapan pembuktian sudah selesai dan kasasi ditolak, maka ruang  untuk  memperdebatkan pokok perkara melalui kasasi telah berakhir,fokus utama berikutnya adalah pelaksanaan putusan.

“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi  polemik. Kami hanya meminta satu hal:  hormati putusan pengadilan dan laksanakankewajiban sebagaimana telah diputuskan,”  ujar Haris Dermawan SH.,MH.

Haris Dermawan SH,MH menambahkan, "Kami akan mengawal perkara ini sampai  hak-hak klien kami benar-benar memperoleh kepastian dalam tahap  pelaksanaan putusan," 

“Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara administratif di atas kertas. Kami  akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar-benar  memberikan  akibat  hukum sebagaimana mestinya,” ucap Haris.

“Tidak ada gunanya perkara diperiksa bertahun-tahun,  menghabiskan waktu,  tenaga  dan biaya, kalau pada akhirnya putusan  yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.”tegas Haris.

“Kami memberikan ruang untuk  pelaksanan putusan secara baik-baik.  Akan  tetapi  apabila  kewajiban  tersebut  tetap  tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Kami percaya hukum memberikan  jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar  dilaksanakan,” pungkas Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.