Eksepsi Tergugat V Dikabulkan Pengadilan Negeri Medan Tidak Berwenang Mengadili

 



Medan,  - (SHR) Perjuangan  hukum Tergugat V  dalam perkara nomor : 205/Pdt.G/2026/PN Mdn antara ahli waris/anak kandung/cucu kandung H.Omar Bach dan Hj Jumi Khayas sebagai penggugat 1 sampai penggugat 11  melawan ahli waris  Prof. Dr. H.Delfi Luthan MSC.SPOG sebagai Tergugat 1 sampai 4 dan Notaris di Medan sebagai Tergugat V  dan Badan Pertanahan Kota Medan sebagai Turut Tergugat.

Perjuangan Tergugat V sebagai Notaris  yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab telah sesuai prosedur dan  kesepakatan para ahli waris telah membuahkan hasil yang baik, Majelis hakim secara tegas menyatakan Pengadilan Negeri Medan menerima eksepsi Tergugat V mengenai  kewenangan mengadili secara absolut. 

Hal  tersebut  disampaikan  oleh kuasa hukum dari Tergugat V yaitu Dongan Nauli Siagian SH.,MH, didampingi oleh Haris Dermawan SH.,MH, Bayu Subronto,  S H  dan Satria Adiguna SH  dari kantor hukum Pelita Konstitusi Medan.

Putusan ini sekaligus menghentikan  pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Medan sehingga pokok perkara tidak perlu di lanjutkan. Dalam pertimbangannya  Majelis Hakim juga mengesampingkan  jawaban dari ahli waris Prof. Dr. H.Delfi  Luthan MSC.SPOG sebagai Tergugat 1  sampai 4 mengenai gugatan rekonvensi,  karena gugatan rekonvensi berada di luar  kewenangan PN Medan sehingga tidak  perlu di periksa dan dipertimbangkan lebih  lanjut.

Kuasa Hukum Tergugat V Menyatakan  putusan ini menunjukkan bahwa  kewenangan mengadili bukan sekedar  persoalan administratif, tetapi merupakan  pondasi penting dalam proses peradilan  sehingga pihak-pihak harus jeli  dalam  mendalami setiap perkara yang akan  dimajukan ke pengadilan. 

"Sejak awal Tergugat V telah mempersoalkankontruksi gugatan, termasuk mengenai kedudukan hukum para pihak, bahkan Tergugat 1 sampai 4 dalam jawabannya  di nilai tidak memiliki pemahaman utuh  mengenai persoalan yang sesungguhnya ," ungkap Haris Dermawan SH.,MH.

Menurut Kuasa Hukum Tergugat V, Putusan tersebut sebagai pengingat bahwa setiap  gugatan harus disusun secara cermat :  siapa pihaknya, apa hubungan hukumnya,  apa objek sengketanya dan Pengadilan  mana yang berwenang mengadilinya. Putusan ini sekaligus menjadi pesan yang jelas  “ Sebelum membicarakan siapa yang benar dan siapa yang salah, Pastikan dulu siapa yang berwenang mengadili”  tutup Dongan N Siagian SH.,MH.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.