Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, ATR/BPN dan Kemendagri Percepat Layanan Balik Nama Jadi 10 Hari
JAKARTA –swarahatirakyat.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis untuk mempercepat pelayanan pertanahan, khususnya proses Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (10/8/2026), di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah ditetapkan paling lama tiga hari. Kebijakan ini diharapkan mampu menghilangkan salah satu tahapan yang selama ini menjadi kendala dalam proses Peralihan Hak.
Menteri Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB di sejumlah daerah selama ini menjadi salah satu bottleneck yang menyebabkan proses pelayanan Peralihan Hak membutuhkan waktu cukup lama.
“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Menurutnya, percepatan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah menargetkan proses Peralihan Hak atau balik nama dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.
Skema pelayanan tersebut akan dilakukan melalui pembagian waktu pada setiap tahapan. Setelah verifikasi dan validasi BPHTB diselesaikan maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan berlangsung paling lama dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kantor Pertanahan dan Kementerian ATR/BPN dengan batas waktu maksimal lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan rangkaian pelayanan Peralihan Hak ditargetkan dapat rampung paling lama 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Nusron.
Diluncurkan 17 Agustus 2026
Sebagai tahap awal, layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari akan mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026.
Nusron menyebut peluncuran tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari ditargetkan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga mencapai 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Kemendagri Dorong Integrasi Data
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap percepatan pelayanan pertanahan melalui penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Tito, SEB yang telah ditandatangani bersama menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan di tingkat kabupaten/kota dalam mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.
Ia juga menilai percepatan proses BPHTB tidak hanya berdampak terhadap pelayanan masyarakat, tetapi berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujarnya.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
Kebijakan percepatan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menciptakan proses yang lebih cepat, terukur, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan Peralihan Hak.
Dengan batas waktu verifikasi BPHTB maksimal tiga hari dan target penyelesaian keseluruhan proses balik nama maksimal 10 hari, pemerintah berharap pelayanan pertanahan semakin efektif sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.(*clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.