Transformasi ATR/BPN: 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan Pertanahan
JAKARTA —swarahatirakyat.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi organisasi di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) dengan mengubah pola kerja dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah.
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut mulai dilaksanakan pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan ATR/BPN untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa perubahan tersebut mengubah pola organisasi yang sebelumnya terbagi berdasarkan bidang atau sektor menjadi organisasi yang berorientasi pada wilayah kerja.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, melalui sistem baru tersebut, setiap kepala seksi akan memiliki tanggung jawab yang lebih luas terhadap wilayah tertentu, termasuk administrasi pertanahan dan kondisi pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” katanya.
Nusron menegaskan, transformasi tersebut bukan semata-mata perubahan struktur organisasi, melainkan juga menyangkut perubahan pola kerja jajaran Kantah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pendekatan berbasis wilayah, proses pelayanan seperti pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi. Di sisi lain, jajaran pertanahan juga diharapkan lebih mudah mendeteksi serta menangani persoalan pertanahan yang muncul di lapangan.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkap Nusron.
Pendekatan kewilayahan juga dinilai dapat membuat jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai karakteristik wilayah, kondisi administrasi pertanahan, hingga berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dengan demikian, pelayanan pertanahan tidak lagi berjalan secara parsial berdasarkan sektor, tetapi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Pada tahap awal, penerapan SOTK baru berbasis wilayah dilakukan pada 10 Kantah. Ke-10 Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa transformasi organisasi tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Regulasi tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam penataan kelembagaan sekaligus penerapan sistem organisasi berbasis wilayah di lingkungan Kantah.
Melalui landasan hukum tersebut, perubahan struktur organisasi dapat dilaksanakan secara sistematis, mulai dari pembagian tugas dan fungsi, kewenangan, hingga alur kerja pelayanan kepada masyarakat.
Dalu mengatakan, transformasi organisasi berbasis wilayah diharapkan semakin mendekatkan Kantah dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Ia menambahkan, perubahan tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Transformasi organisasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih efektif serta pelayanan publik yang semakin modern, profesional, dan berorientasi pada kepastian bagi masyarakat.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.