Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 446 Kantor Pertanahan, Masyarakat Kini Dapat Kepastian Waktu Layanan

Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 446 Kantor Pertanahan, Masyarakat Kini Dapat Kepastian Waktu Layanan
JAKARTA —swarahatirakyat.com
 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan dengan menghadirkan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Melalui mekanisme ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian PBT ditargetkan paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Kepastian layanan tersebut juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan tanah mereka akan diukur. Bahkan, apabila pemohon menghendaki pengukuran dilakukan pada hari berikutnya dan jadwal tersedia, permintaan tersebut dapat dipenuhi.

“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelas Nusron.

Secara nasional, penerapan Pengukuran Terjadwal telah memberikan hasil positif. Saat ini, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah berada pada kisaran nol hingga satu hari.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang masih ditemukan di empat Kantah tersebut agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah.

Menteri Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, pasti, transparan, dan terukur.

Menurutnya, kepastian pelayanan sangat penting agar masyarakat tidak mengalami ketidakpastian ketika mengurus kebutuhan pertanahan.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Melalui transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di Indonesia.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.