Tim Kuasa hukum Rizal Efendi Mendesak Polda Sumut Mengusut Dugaan Penyerobotan Lahan dan Perusakan Rumah Oleh PT Padasa Enam Utama.


Medan,(SHR) Tim Kuasa hukum Rizal Efendi mendesak Polda Sumut mengusut dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah oleh PT. Padasa Enam Utama.

Tim kuasa hukum dari Law Firm Herdin Lase & Partners setelah mendampingi Rizal menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (10/8/2026). Rizal didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Herdin Lase, Fatiwanolo Zefa, Mulyati, Ledy Kristian Zega, Odaligo Ndruru, Neformasi Halawa, Deserman Hura, Leo Hidayat F. Gea, Nofaomasi Laia, dan Persatuan Putra Zalukhu.

Selain laporan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan rumah di Polda Sumut, tim kuasa hukum juga menyebut telah membuat laporan di Polres Asahan terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Rizal.

Hari ini kita sudah mendampingi klien kita, Pak Rizal Efendi, yang melakukan pelaporan penyerobotan sekaligus pengerusakan. Pak Rizal adalah korban yang memiliki objek tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang sudah terbit tahun 2000 atas nama korban," Tutup Herdin Lase.

Lanjut, Herdin berharap penyidik Polda Sumut dan Polres Asahan benar-benar menangani laporan tersebut secara profesional hingga tuntas. 

Tim kuasa hukum, katanya, akan mengawal proses hukum kedua laporan tersebut."Kita berharap kepada tim penyidik agar benar-benar profesional menangani perkara ini sampai tuntas. Kita juga akan tetap mengawal proses laporan yang disampaikan di Polda Sumut sekaligus di Polres Asahan," katanya.

Herdin Menyampaikan, dalam peristiwa yang dilaporkan ke Polda Sumut, rumah semi permanen milik Rizal disebut dirubuhkan menggunakan alat berat jenis excavator.Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Rizal dan tanpa adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.

Pihak perusahaan berani melakukan eksekusi secara sepihak," kata Herdin. Laporan Rizal terhadap PT. Padasa Enam Utama tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan Nomor : STTLP/B/1156/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ia menyebut rumah semi permanen miliknya roboh setelah dibongkar menggunakan excavator.

Rizal mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut berupa Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Tanah Nomor 224 yang terbit pada 29 Februari 2000.

Sementara Rizal, PT. Padasa Enam Utama mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan. Rizal mengatakan persoalan penguasaan lahan itu telah berlangsung sejak 2021. Ia menyebut sejumlah lahan masyarakat di lokasi tersebut diklaim PT. Padasa Enam Utama.

Pada sekitar Maret 2026, Rizal mengaku mulai membangun gubuk kecil di lahan yang diklaimnya setelah tanaman sawit di lokasi mulai berbuah. Bangunan tersebut kemudian berkembang menjadi rumah semi permanen."Rumah semi permanen itu berdiri sekitar empat bulan. Kemudian pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, pihak perusahaan datang dan merobohkan rumah di kebun sawit saya," kata Rizal.

Rizal juga mengaku mengalami penganiayaan secara bersama - sama ketika berupaya menghalangi alat berat yang hendak merobohkan rumahnya.

Ia menunjukkan luka pada tangannya yang merupakan bekas dugaan penganiayaan dalam peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, Rizal memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 juta.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.