Sidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim PN Medan: Kebenaran Harus dibuka Secara Terang Benderang


Medan,(SHR) Sidang Lanjutan Kasus Korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan,Rabu (12/8/2026).

Agenda Sidang hari ini ada dua saksi dihadirkan bapak Anton dan Bapak Basara dari BTSK Mandiri.

Kita ketahui Memang ini KSU Antara Pemuda Karya dan BTSK Mandiri Sepakat Membuat Perjanjian ke KSU.


Tim PH Enda Simakasura Ketaren dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing Menyampaikan Awak Media, Menegaskan Seluruh Kebenaran Harus Diungkap dalam Persidangan dugaan Korupsi Protek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.

Pertanyaan Kepada Saksi Apakah kalian Mendapatkan Keuntungan dari Proyek ini Di bilang Tidak Ada.

Ini sudah Jelas Pasal Tpikor dikenakan Memperkaya diri sendiri atau orang lain dan Menguntungkan dan Pertanyaan Siapa Diuntungkan Proyek ini, selama di persidangan ini tidak ada aliran dana.

Saksi dua orang ini sama sekali tidak ada Hubungan dengan BPK, karena Internal Mereka.

Keterangan dua saksi Ini semangkin memperkuat jaksa Penuntut umum itu tidak ada sama sekali.

Bapak Ramlan Sebagai Direktur Utama BTSK Mandiri dan menunjukkan Bapak Sahala Sebagai Direktur Cabang ini sudah buat kewenangan dan sudah membuat perjanjian.

Bapak Sahala sebagai Direktur Cabang ,di Amankan Untuk Mencari Proyek di dalam Kesepakatan Mereka kalau Mendapat Keuntungan 10 persen lagi.

Seharusnya Mereka Mendapatkan keuntungan 400 juta itu harus dibayar bapak sahala ke Manajemen," Ucapnya.

Tetapi Kita dengar Bahwa Bapak Ramlan ada Utang ke bapak sahala sudah lama Sebanyak 400 juta.

Tapi Proyek Ini ngk berjalan, tidak dapat Keuntungan dan Ya potongkan Saja.(Tim)




Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.