Rakor Bersama DPR RI, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori Konflik Agraria dan Mekanisme Penyelesaiannya
JAKARTA –swarahatirakyat.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan Reforma Agraria, Selasa (11/8/2026).
Rakor yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan turut dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait.
Usai mengikuti rakor, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus diawali dengan mengidentifikasi status dan karakteristik lahan yang menjadi objek konflik. Menurutnya, terdapat tiga kategori utama konflik agraria dan Reforma Agraria yang memerlukan mekanisme penyelesaian berbeda.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, status lahan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian. Konflik yang berkaitan dengan lahan atau aset swasta, misalnya, relatif lebih mudah ditangani melalui fasilitasi dan dialog antara pemerintah dengan pihak-pihak yang bersengketa.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran atau tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” jelasnya.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila konflik menyangkut aset milik negara, termasuk aset BUMN, Barang Milik Negara (BMN), maupun aset yang berkaitan dengan TNI dan Polri. Menurut Nusron, penyelesaiannya harus memperhatikan aspek hukum serta ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” katanya.
Sementara itu, konflik yang terjadi pada lahan yang berada di dalam kawasan hutan juga memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelepasan kawasan hutan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.
Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Turut hadir Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Rakor bersama DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menangani konflik agraria sekaligus memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai ketentuan hukum, kepentingan masyarakat, serta prinsip pengelolaan aset negara yang akuntabel.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.