POLRES MADINA UNGKAP 11 KASUS KRIMINAL DAN 14 KASUS NARKOTIKA DALAM 2 BULAN

 

Madina,(SHR) Polres Mandailing Natal melalui Satreskrim dan Satnarkoba merilis data pengungkapan kasus selama periode Juli s.d Agustus 2026. Dalam 2 bulan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap berbagai tindak pidana umum dan narkotika di wilayah hukum Polres Madina.

1. Data Kasus Umum Satreskrim: 11 Kasus, 14 Tersangka. Berdasarkan "Data Ungkap Kasus Periode Bulan Juli s.d Agustus 2026", Satreskrim Polres Madina mencatat 11 kasus dengan total 14 orang tersangka.

Rinciannya:  

1.  Kekerasan Seksual/Sodomi 1 kasus, 1 tersangka

2.  Persetubuhan Terhadap Anak 2 kasus, 4 tersangka  

3.  Pencabulan 1 kasus, 1 tersangka

4.  Cabul Terhadap Anak 1 kasus, 1 tersangka

5.  Kekerasan Dalam Rumah Tangga 2 kasus, 2 tersangka

6.  Curanmor 1 kasus, 1 tersangka

7.  Pornografi 1 kasus, 1 tersangka

8. Perjudian 1 kasus, 1 tersangka  

9.  Penggelapan 1 kasus, 2 tersangka

2. Data Kasus Narkotika 14 Laporan Polisi, 9 Tersangka

Sementara itu, Satnarkoba Polres Madina menangani 14 Laporan Polisi kasus narkotika. Rinciannya 9 LP di bulan Juli dan 5 LP di bulan Agustus.

Jumlah Tersangka: 9 orang

Juli 7 tersangka. 4 di RTP Polres Madina, 3 menjalani rehabilitasi

-Agustus 9 tersangka. 5 di RTP Polres Madina, 4 menjalani rehabilitasi  

Status 9 orang terlibat jaringan narkotika sebagai pengedar/kurir/penjual, 7 orang pengguna direhabilitasi

Shabu 6,33 gram. Rinci Juli 6,17 gram, Agustus 0,16 gram

Ganja: 48.563,2 gram. Rinci Juli 24.149,37 gram, Agustus 24.413,83 gram

Barang bukti lain 2 unit sepeda motor, 1 unit R4, 2 unit HP, 1 alat hisap sabu/bong, uang tunai Rp 207.000

3. 97.423 Jiwa Terselamatkan

Polres Madina mencatat, dari total barang bukti narkotika yang disita, diperkirakan 97.423 jiwa terselamatkan.  

Rinciannya: 32 jiwa dari shabu dan 97.391 jiwa dari ganja Angka ini setara *18,7% dari total penduduk Kabupaten Madina tahun 2026 sebanyak 521.528 jiwa.

Pasal yang diterapkan yakni *asal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Madina melalui rilis ini mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberantas narkoba dan menjaga Kamtibmas.(Zul)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.