Menteri Nusron: Transformasi Pelayanan Pertanahan Tutup Celah Mafia Tanah


JAKARTA – swarahatirakyat.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan sebagai langkah strategis untuk mempersempit sekaligus menutup celah yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Transformasi tersebut dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, peningkatan kualitas dan integrasi data pertanahan dengan data pemerintah daerah, serta penguatan sistem teknologi informasi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan pelayanan yang lebih transparan, pasti, dan mudah diakses masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan bahwa perbaikan sistem pelayanan menjadi salah satu cara paling efektif dalam mencegah praktik mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah dapat berkembang ketika terdapat celah, ketidakpastian, maupun wilayah abu-abu dalam proses pelayanan dan pengelolaan data pertanahan.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah potensi perbedaan data antara pemerintah daerah dan sektor pertanahan. Perbedaan informasi, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB), dapat menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi data NIB dan NOP. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong penguatan kerja sama dan sinkronisasi data di tingkat kabupaten/kota.

Integrasi data diharapkan mampu menciptakan kesesuaian informasi antara pemerintah daerah dan sistem pertanahan. Dengan data yang terintegrasi dan akurat, proses pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian.

Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan. Langkah ini dilakukan agar proses pelayanan yang berlangsung lama tidak menjadi celah bagi oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketidakpastian proses administrasi.

Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

Nusron menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, langkah pencegahan melalui pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) harus menjadi bagian utama dalam strategi pemberantasan mafia tanah.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.

Transformasi pelayanan pertanahan dengan demikian tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat. Sistem yang transparan, data yang terintegrasi, kepastian waktu layanan, serta SDM yang berintegritas diharapkan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah sejak dari awal.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern, transparan, profesional, dan terpercaya. Transformasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan kemudahan kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.