Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Peta Bidang Tanah Terbit Lebih Cepat

Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Peta Bidang Tanah Terbit Lebih Cepat
KUDUS – swarahatirakyat com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui inovasi yang memberikan kepastian, kecepatan, dan kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, yang memungkinkan pemohon mengetahui sejak awal jadwal pengukuran bidang tanah yang diajukan.

Layanan ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah, mengingat pengukuran merupakan salah satu tahapan sebelum diterbitkannya sertipikat. Selama ini, pelaksanaan pengukuran dapat dipengaruhi oleh ketersediaan petugas, kondisi lapangan, serta koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian. Jadwal pengukuran diberikan sejak awal sehingga pemohon dapat mempersiapkan diri dan memastikan pihak-pihak yang berkepentingan hadir ketika petugas melakukan pengukuran di lapangan.

Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kabupaten Kudus, yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 31 Juli 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Pada hari yang sama saat mengajukan permohonan, Endang langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket. Ia kemudian memilih jadwal pengukuran pada 3 Agustus 2026.

Sesuai jadwal, petugas ukur datang ke lokasi pada 3 Agustus. Hanya berselang dua hari, hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai dan Endang mendapatkan pemberitahuan melalui WhatsApp untuk mengambil dokumen tersebut.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena mengukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan. Ternyata cepat sekali, kemudian saya mendapat notifikasi WhatsApp untuk mengambil PBT,” ujar Endang saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).

Menurut Endang, kelancaran proses pengukuran juga didukung oleh kehadiran seluruh pemilik tanah yang berbatasan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kondisi tersebut memungkinkan proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.

Pengalaman serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sebelumnya sempat memperkirakan proses pengukuran akan berlangsung lama berdasarkan pengalaman yang pernah dialaminya.

Namun, saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 30 Juli 2026, Hadi langsung memperoleh kepastian bahwa pengukuran akan dilakukan pada 3 Agustus.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkapnya.

Menurut Hadi, kepastian jadwal tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pemohon dapat menyesuaikan waktu dan memastikan kehadirannya saat pengukuran dilaksanakan.

Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus serta berbagai inovasi yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” katanya.

Diterapkan di 400 Kantor Pertanahan

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Di Kantah Kabupaten Kudus, rata-rata terdapat sekitar 20–30 permohonan pengukuran setiap hari. Dengan penerapan layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.

Setelah pengukuran dilaksanakan, Peta Bidang Tanah (PBT) diterbitkan paling lama lima hari.

Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Tidak hanya mempercepat proses administrasi, Pengukuran Terjadwal juga memberikan kepastian kepada pemohon mengenai tahapan pelayanan yang sedang dijalani.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, pasti, dan mudah, sekaligus memperkuat komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.

(Clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.