Kuasa Hukum DJoko Sutrisno Menilai Tuntutan Jaksa 16.5 Tahun Tidak Masuk Akal

 



Medan ,(SHR) Sidang penuntutan empat terdakwa korupsi penjualan aluminium dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) tahun 2019 ditunda lagi untuk ketiga kalinya.

Keempat terdakwa yaitu Oggy Achmad Kosasih selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama (Dirut) PT PASU, Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, serta Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

Majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis sempat membuka sidang tuntutan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/8/2026).

Setelah persidangan dibuka, JPU Kejaksaan Negeri Batu Bara menyatakan bahwa surat tuntutan masih belum selesai karena menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Sehingga, JPU kembali meminta waktu selama satu pekan kepada majelis hakim untuk menyelesaikan surat tuntutan.

Mendengar hal itu, As'ad terlihat berang kepada JPU lantaran ini penundaan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya pada Jumat (14/8/2026) dan Rabu (12/8/2026) sidang tuntutan sempat ditunda. Padahal, hakim sudah mengultimatum jaksa agar membacakan surat tuntutannya hari ini.

"Begitu, ya, para terdakwa. Kita enggak paham Kejati ini seperti apa, tapi bukan kami yang memperlambat. Mereka (JPU) sudah bisa mendakwa, harusnya siap untuk tuntutan. Bukan berlarut-larut gini," ucap As'ad.

Hakim pun memperingatkan jaksa untuk tidak segera menyiapkan surat tuntutan dan membacakannya pada pekan depan, tepatnya Rabu (26/8/2026). Hakim juga menyatakan, PN Medan akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) soal berlarut-larutnya penyelesaian tuntutan.

"Kita tunda ke tanggal 26, terakhir. Besok surat kami melayang (ke Kejagung). Untuk pembelaan (pleidoi) tanggal 11 September, tolong siapkan dari sekarang, tolong kerja samanya," ujar As'ad.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa didakwa oleh JPU melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141 miliar. Perbuatan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, jaksa juga menjerat keempatnya dengan dakwaan alternatif kedua, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa Hukum Raja Willyam D  Halawa Menyampaikan Awak Media Bahwasanya ini tidak masuk akal Klien kami DJoko Sutrisno Dituntut 16.5 Tahun kasus Inalum dan Nilai Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal

Bagiamana investigasi itu ada kalau ngk dari BAP dan unsur  Kerugian negara di sini tidak Tercapai banyak Pijam Uang dan Mengumbah Nama Menjadi Utang Piutang.

Ini sudah fakta persidangan tidak ada konfirmasi dan tidak ada klarifikasi ke pihak mana pun", Tutupnya.(Tim)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.