Keributan Emak-emak di Pasar Sidikalang Berujung Penganiayaan, Dua Pihak Berdamai Lewat Restorative Justice
DAIRI –swarahatirakyat.com
Perselisihan antara dua ibu rumah tangga yang terjadi di kawasan Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi, hingga berujung saling lapor terkait dugaan penganiayaan, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice di Polres Dairi.
Kedua pihak, KBS dan CAM, sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara kekeluargaan setelah menjalani proses penyelesaian perkara di Sat Reskrim Polres Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan adanya kesepakatan perdamaian tersebut. Ia mengatakan, proses perdamaian dilakukan secara kekeluargaan dan disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak.
"Ya, keduanya sudah sepakat untuk berdamai melalui restorative justice di Sat Reskrim Polres Dairi," ujar Syahril, Senin (10/8/2026).
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak juga sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat, baik di Polsek Sidikalang Kota maupun di Polres Dairi.
"Atas kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat mencabut segala laporan yang sudah dilayangkan ke Polsek Sidikalang maupun Polres Dairi. Dan segala bentuk proses pidana yang sebelumnya dijalani oleh CAM kini telah dihentikan dan yang bersangkutan sudah bebas," tegasnya.
Berawal dari Keributan di Pasar
Sebelumnya, kepolisian menindaklanjuti laporan terkait keributan yang terjadi di Pasar Sidikalang pada Rabu (20/5/2026).
Keributan tersebut melibatkan dua ibu rumah tangga, yakni KBS dan CAM. Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan hingga menyebabkan kedua belah pihak membuat laporan polisi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, sebelumnya menjelaskan bahwa KBS membuat laporan ke Polres Dairi, sementara CAM melaporkan KBS ke Polsek Sidikalang Kota.
"Ya, keduanya sudah saling melapor, di mana KBS membuat laporan ke Polres Dairi, sedangkan CAM membuat laporan ke Polsek Sidikalang Kota," ujar Syahril saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan laporan KBS, dirinya diduga mengalami penganiayaan setelah jari tengah tangan kanannya digigit CAM hingga mengalami luka dan bagian ujung jari disebut putus sekitar satu sentimeter.
Atas laporan tersebut, CAM sempat menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Dairi.
Di sisi lain, CAM juga membuat laporan terhadap KBS ke Polsek Sidikalang. Dalam laporannya, CAM mengaku mengalami kekerasan pada bagian samping tubuh hingga menyebabkan luka pada bagian gusi.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling melakukan kekerasan.
Berakhir dengan Perdamaian
Setelah melalui proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak akhirnya memilih menempuh jalur perdamaian. Kesepakatan tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan kedua pihak dan kuasa hukum masing-masing.
Polres Dairi pun mengapresiasi kesepakatan damai tersebut sebagai langkah penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
AKP Syahril Ramadhan mengingatkan masyarakat agar dapat mengendalikan emosi dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, perselisihan yang awalnya terjadi karena persoalan pribadi dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak terhadap keluarga.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tetap menahan emosi dan menjaga perilaku. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan baik justru berkembang menjadi persoalan hukum yang merugikan diri sendiri maupun keluarga," pesannya.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.