Kejar Target 11 Juta Rumah MBR Bersertipikat, ATR/BPN Tuntaskan Bertahap hingga 2029

Kejar Target 11 Juta Rumah MBR Bersertipikat, ATR/BPN Tuntaskan Bertahap hingga 2029

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak mempercepat sertipikasi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah menargetkan 11 juta bidang tanah rumah MBR tersertipikasi hingga 2029.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah sekaligus memperkuat akses ekonomi masyarakat melalui legalisasi aset.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap. Pada 2026–2027, pemerintah menargetkan penyelesaian 3 juta bidang, dilanjutkan 5 juta bidang pada 2028, dan sisanya ditargetkan selesai pada 2029.

“Untuk tahun 2026 sampai dengan 2027, kita targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Kolaborasi Tiga Kementerian/Lembaga

Untuk merealisasikan target tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Program sertipikasi MBR menyasar tiga kluster rumah, yaitu rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

Untuk pekerja sektor formal, calon penerima wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, termasuk menunjukkan bukti penghasilan dan surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk kategori MBR.

Sementara bagi pekerja sektor nonformal, penerima program akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Diharapkan Perkuat Akses Ekonomi

Kementerian ATR/BPN menilai sertipikasi tidak hanya penting sebagai bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah, tetapi juga dapat memperkuat posisi aset masyarakat sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih jelas.

Dengan percepatan sertipikasi tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kepastian hukum atas tempat tinggal sekaligus dapat mengoptimalkan aset yang dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyampaikan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan, salah satunya KIP Kuliah yang ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.

(Clara)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.