Jakarta///Swara Hati Rakyat//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda pada Rabu (26/8/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah sosok kepala bea cukai Kediri tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai pada bulan Juli lalu.
Gatot Heru diduga menerima aliran jatah bulanan yang diberikan oleh John Field selama satu tahun. “Sepanjang Juli 2025 sampai Januari 2026, uang jatah bulanan tersebut mencapai Rp61,9 miliar, Gatot Heroe Hernanda tercatat menerima Rp3,25 miliar,” Dirdik KPK, Achmad Taufik Hussein di gedung KPK.
Berdasarkan konstruksi perkara, Gatot Heroe Hernanda menjadi salah satu pejabat kunci penerima suap dalam kasus ini.
Kasus bermula saat John Field dipanggil Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, lalu bertemu Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal bersama Gatot Heroe Hernanda untuk membahas kelancaran proses kepabeanan.
Rizal kemudian mempertemukan John Field dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Usai pertemuan itu, Orlando Hamonangan meminta setoran yang nilainya terus naik hingga mencapai Rp3 miliar, Rp2 miliar, dan Rp1 miliar untuk tiga pos berbeda.
John Field menyetorkan jatah bulanan dalam dolar Singapura, termasuk bagian untuk Gatot Heroe Hernanda yang diserahkan langsung oleh Enov Puji Wijanarko di ruang kerjanya.
Rizal turut mengarahkan stafnya mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John Field agar tidak berlarut-larut. Aliran dana ini bertujuan memberi perhatian khusus bagi PT Blueray dalam setiap proses penindakan di Bea dan Cukai.
Atas perbuatannya, Gatot Heroe Hernanda selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026,” imbuh Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yaitu Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Rizal.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Kemudian, pihak swasta, Budiman Bayu Prasojo, Pemilik PT Blueray, John Field, dan dua anak buah John Field, Andri dan Dedy Kurniawan.(GEO)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.