MEDAN, – (SHR)Ivana Christe Elisabeth Sitorus memenuhi panggilan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara, Senin (24/8/2026). Namun, kedatangannya sebagai saksi justru berujung pada keberatan terhadap proses pemeriksaan yang dijalaninya.
Ivana datang ke Mapolda Sumut untuk memenuhi panggilan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1163/VII/2026/SPKT/Polda Sumut, dengan pelapor atas nama Ade Fitri.
Saat datang, Ivana didampingi adik kandung ayahnya serta penasihat hukum. Namun, menurut Ivana, ketika bertemu dengan penyidik Aiptu Dian Novita, adik kandung ayahnya tersebut tidak diperbolehkan ikut masuk ke ruangan pemeriksaan.
“Saya datang memenuhi panggilan. Saya juga datang didampingi adik kandung ayah saya. Tetapi ketika bertemu dengan penyidik, adik kandung ayah saya tidak diperbolehkan masuk,” ujar Ivana kepada wartawan.
Keberatan Ivana tidak hanya terkait persoalan tersebut. Ia mengaku sempat mempertanyakan siapa pihak yang melaporkannya serta meminta diperlihatkan bukti yang menjadi dasar dirinya dipanggil sebagai saksi.
Namun, menurut Ivana, penyidik tidak memberikan penjelasan mengenai identitas pelapor maupun memperlihatkan bukti yang dimintanya.
“Saya mempertanyakan siapa yang melaporkan saya dan saya juga meminta bukti. Tetapi menurut saya, penyidik tidak mau memberitahukan dan tidak mau menunjukkan bukti tersebut,” katanya.
Karena merasa keberatan dengan proses tersebut, Ivana menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Atas persoalan tersebut, pada hari yang sama Ivana kemudian mendatangi SPKT Polda Sumut dan membuat laporan terkait dugaan keterangan palsu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1407/VIII/2026/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 24 Agustus 2026 pukul 12.49 WIB.
Ivana mengatakan langkah tersebut ditempuh karena dirinya merasa perlu mendapatkan kejelasan mengenai perkara yang membuat dirinya dipanggil sebagai saksi.
“Saya datang karena memenuhi panggilan. Saya tidak menghindar dan tidak pernah takut untuk memberikan keterangan. Tetapi saya juga punya hak untuk mendapatkan kejelasan, siapa yang melaporkan saya dan apa bukti yang menjadi dasar saya dipanggil,” ujarnya.
Ivana mengaku kecewa dengan apa yang dialaminya. Menurut dia, sebagai masyarakat, dirinya berharap proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, berdasarkan fakta dan bukti serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya kecewa. Saya berharap penegakan hukum itu berjalan dengan adil. Kalau memang saya dipanggil sebagai saksi, tentu saya akan datang seperti hari ini. Tetapi saya juga berharap semuanya dilakukan berdasarkan fakta, bukti dan aturan hukum yang berlaku,” kata Ivana.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan perlakuan yang adil kepada setiap masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.
“Ini negara hukum. Saya berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil, jangan ada yang merasa diperlakukan berbeda. Kalau ada aturan, mari kita sama-sama mengikuti aturan tersebut,” tegasnya.
Ivana menambahkan, dirinya tidak mengenal Ade Fitri yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan dan tidak merugikan dirinya maupun pihak lainnya.
“Saya hanya ingin keadilan dan kejelasan. Saya datang memenuhi panggilan, tetapi saya juga berharap hak-hak saya sebagai masyarakat tetap dihormati,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Ditressiber Polda Sumut terkait keberatan Ivana mengenai proses pemeriksaan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap terbuka untuk disampaikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(Tim)


0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.