Korupsi Medan Fashion Festival Dituntut 5 Tahun Penjara

 

Medan///Swara Hati Rakyat///Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2026).

Keempat terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution selaku Pengguna Anggaran (PA), mantan Sekretaris Diskop UKM Perindag yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani, serta Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Anwar Syarif yang juga bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Suryanta Desy dan Julita Rismayadi Purba, menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda. 

Benny Iskandar Nasution dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp897,1 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Erwin Saleh dan Anwar Syarif masing-masing dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan. 

Sedangkan Mhd Hamdani dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152 juta. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. 

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan keempat terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. 

Usai mendengarkan nota pembelaan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk membacakannya pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 6 Agustus 2026.

Sebagai informasi, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.( BR )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.