Lampung – swarahatirakyat///Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan transformasi pelayanan publik melalui penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menawarkan sembilan program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa transformasi yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berorientasi pada pembenahan layanan internal, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra strategis pembangunan.
"Kementerian ATR/BPN ingin berubah. Kami ingin menjadi mitra pemerintah daerah. Kondisi ekonomi saat ini menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, kami terus melakukan transformasi dengan mengedepankan kepuasan masyarakat sebagai prioritas utama," ujar Dedi Noor Cahyanto.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan menghasilkan informasi pertanahan dan tata ruang yang lebih akurat, sehingga mampu menjadi dasar dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Senada dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama pemerintah daerah, yakni memperkuat ekonomi dan daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum atas tanah, serta memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah.
"Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model pelaksanaan kerja sama yang baik. Saya yakin Lampung akan menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera," kata Tri Wibisono.
Adapun sembilan program kerja sama yang ditawarkan merupakan hasil sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pelaksanaan konsolidasi tanah guna mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut positif inisiatif Kementerian ATR/BPN tersebut. Menurutnya, berbagai program yang ditawarkan akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dapat membuka akses permodalan bagi para petani.
Ia juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk mendukung penuh implementasi sembilan program strategis tersebut agar berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
"Saya mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan sembilan program pertanahan ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Sebagai bentuk nyata komitmen bersama, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Suwito.
Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap terwujud tata kelola pertanahan dan tata ruang yang semakin modern, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.