Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Sertipikat Pengganti



Jakarta –swarahatirakyat//Kehilangan sertipikat tanah dapat dialami siapa saja, baik karena tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, maupun tindak pencurian. Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai hukum yang sangat kuat.


Untuk itu, masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat tanah diimbau segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir apabila sertipikat tanahnya hilang, karena negara telah menyiapkan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti dengan persyaratan yang jelas dan terukur.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu dokumen utama dalam proses pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Selanjutnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimiliki apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah berada. Petugas kemudian akan melakukan penelitian dan verifikasi data dengan mencocokkan informasi yang diajukan pemohon dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan negara.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Dalam prosesnya, penerbitan sertipikat pengganti juga disertai dengan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait objek tanah yang dimohonkan.

Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan permasalahan hukum maupun keberatan dari pihak lain, maka Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Dengan diterbitkannya sertipikat baru tersebut, sertipikat lama yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat atas tanah. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau tetap tenang, namun segera mengurus proses penggantian sesuai prosedur resmi agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah antisipasi di masa mendatang, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman, mudah diakses, serta meminimalkan risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Dengan memahami prosedur yang benar dan memanfaatkan layanan pertanahan berbasis digital, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus menjaga keamanan dokumen pertanahan secara lebih optimal.(clara)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.