Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up L300*

 



SERDANG BEDAGAI – (SHR) Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up, ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).



Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menerangkan, bahwa tersangka merupakan bagian dari komplotan yang telah beraksi di berbagai lokasi.

"Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku berinisial YA alias Y (33) warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai," ujar Kasi Humas, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian bersama rekan lainnya berinisial IP als K, M als W als K dan Als I sebanyak empat kali di wilayah Sergai, dengan satu aksi di antaranya gagal karena mobil yang dicuri terbakar akibat korsleting mesin.

Selain di Sergai, komplotan ini juga terlibat dalam belasan TKP aksi pencurian sepeda motor, sebanyak 10 (sepuluh) kali di wilayah Kabupaten Simalungun/Pematang Siantar dan 5 (lima) kali di Kabupaten Deli Serdang.

Modus yang dilakukan komplotan ini tergolong rapi. Mereka menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin mobil sasaran.

Dalam setiap aksinya, para pelaku berbagi peran; pelaku YA dan MI als W als K berperan memantau sekitaran dan mendorong mobil Pick Up, IP als K berperan sebagai sopir mobil Avanza, dan Pelaku als I berperan sebagai menghidupkan mobil Pick Up serta menjual mobil Pick Up. Dari hasil penjualan mobil tersebut masing masing pelaku mendapat uang sebesar Rp 4.000.000,(empat juta rupiah).


"Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung warna hitam. 1 (satu) buah jam tangan. 4 (empat) buah celana panjang, 3 (tiga) buah celana pendek, 4 (empat) buah kaos lengan pendek, 2 (dua) buah kaos lengan panjang, 1 (satu) buah kemeja, 1 (satu) buah kaos dalam/singlet, 3 (tiga) buah celana dalam. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui," tegasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka YA kini mendekam di sel tahanan Polres Serdang Bedagai. Pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan kendaraan, serta segera melaporkan ke Call Center Polri 110 jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Adapun nama Pelaku: 1. YA Als Y = YOGI ARMAN als YOGI (Diamankan),2. IP als K = INDRA PRIHATIN als KUNYIT (Pengembangan),3. M als W als K = MISRUN als WAWON als KELENG (Pengembangan),4. I = Als IJUN (Pengembangan).

Dimana Pasal dipersangkakan 477 ayat (1) huruf e,f,g UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.